BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung agar transparan terkait promosi tiga Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memimpin sidang kasus penodaan agama oleh Basuki T. Purnama alias Ahok. Hal ini dalam rangka menghindari kecurigaan publik atas promosi tiga hakim ini.
Sebagaimana diketahui, tiga hakim PN Jakarta Utara yang dipromosi adalah Dwiarso Budi Santriarto (Ketua PN Jakut) promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali, Abdul Rosyad (Hakim PN Jakut) dipromosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Jupriyadi (Wakil PN Jakut) dipromosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.
"Semua pihak patut mencurigainya. Karena diskresi dipromosikannya ketiga hakim tersebut hanya selang satu hari pasca-sidang pembacaan putusan," ujar Juru Bicara KY Farid Wadji di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.
Menurut Farid, yang harus diperhatikan adalah apa betul mereka telah memenuhi syarat formil untuk dipromosi sebagaimana SK KMA No. 139/KMA/SK/VIII/2013. Karena itu, sebaiknya MA transparan atau membuka data rekam jejak karir ketiga hakim ini agar publik mengetahui bahwa betul ketiga hakim ini dipromosi secara reguler sesuai dengan dasar hukum yang ada.
"Dengan demikian, opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedural," pungkas dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur membantah bahwa promosi tiga hakim di PN Jakarta Utara tidak terkait dengan vonisnya kepada Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Enggak ada hubungannya dengan Ahok. Saya yakinkan enggak ada sama sekali. Itu reguler saja. Kalau enggak (promosi) nanti ketinggalan kan karirnya," ujar Ridwan.
Dia menyatakan, secara keseluruhan ada 388 hakim di pengadilan negeri (PN) yang dimutasi dan dipromosi. Prosesnya pun cukup panjang, yakni memakan waktu tiga hingga empat bulan untuk mempertimbangkannya.
Dalam prosesnya, Ridwan mengatakan, nama-nama hakim yang dimutasi dan dipromosi dipilih berdasarkan pola mutasi dan promosi yang ada di MA.
Tim pertimbangan dalam proses mutasi dan promosi dipimpin langsung oleh Ketua MA Hatta Ali dan melibatkan seluruh ketua kamar yang disesuaikan dengan nama-nama hakim yang dipindah.
"Sehingga kemarin itu sudah ada di website dalam 1x24 jam setelah ditandatangani Ketua MA. Nama-nama itu harus di-publish ke website masing-masing pengadilan," jelas dia.
(by/bsc)
Sebagaimana diketahui, tiga hakim PN Jakarta Utara yang dipromosi adalah Dwiarso Budi Santriarto (Ketua PN Jakut) promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali, Abdul Rosyad (Hakim PN Jakut) dipromosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Jupriyadi (Wakil PN Jakut) dipromosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.
"Semua pihak patut mencurigainya. Karena diskresi dipromosikannya ketiga hakim tersebut hanya selang satu hari pasca-sidang pembacaan putusan," ujar Juru Bicara KY Farid Wadji di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.
Menurut Farid, yang harus diperhatikan adalah apa betul mereka telah memenuhi syarat formil untuk dipromosi sebagaimana SK KMA No. 139/KMA/SK/VIII/2013. Karena itu, sebaiknya MA transparan atau membuka data rekam jejak karir ketiga hakim ini agar publik mengetahui bahwa betul ketiga hakim ini dipromosi secara reguler sesuai dengan dasar hukum yang ada.
"Dengan demikian, opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedural," pungkas dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur membantah bahwa promosi tiga hakim di PN Jakarta Utara tidak terkait dengan vonisnya kepada Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Enggak ada hubungannya dengan Ahok. Saya yakinkan enggak ada sama sekali. Itu reguler saja. Kalau enggak (promosi) nanti ketinggalan kan karirnya," ujar Ridwan.
Dia menyatakan, secara keseluruhan ada 388 hakim di pengadilan negeri (PN) yang dimutasi dan dipromosi. Prosesnya pun cukup panjang, yakni memakan waktu tiga hingga empat bulan untuk mempertimbangkannya.
Dalam prosesnya, Ridwan mengatakan, nama-nama hakim yang dimutasi dan dipromosi dipilih berdasarkan pola mutasi dan promosi yang ada di MA.
Tim pertimbangan dalam proses mutasi dan promosi dipimpin langsung oleh Ketua MA Hatta Ali dan melibatkan seluruh ketua kamar yang disesuaikan dengan nama-nama hakim yang dipindah.
"Sehingga kemarin itu sudah ada di website dalam 1x24 jam setelah ditandatangani Ketua MA. Nama-nama itu harus di-publish ke website masing-masing pengadilan," jelas dia.
(by/bsc)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »