Vonis Ahok Dua Tahun Penjara dan Langsung Ditahan, Hakim Dwiarso Budi Santiarto Tuai Pujian

Vonis Ahok Dua Tahun Penjara dan Langsung Ditahan, Hakim Dwiarso Budi Santiarto Tuai Pujian
BENTENGSUMBAR.COM - Majelis Hakim akhirnya selesai membacakan vonis terhadap Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama.

Hakim menilai Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.

Dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017, Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut. Selain itu Terdakwa harus ditahan.

Sebelumnya Ahok dituntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Jaksa menganggap Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP dalam dakwaan primer. Ahok hanya dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif.

"Menyatakan Sdr. Terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama dua tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan.

Pelapor Puji Hakim

Salah seorang pelapor kasus Ahok tersebut, Pedri Kasman mengapresiasi putusan tersebut.

Menurutnya, vonis tersebut menujukkan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto telah bersikap merdeka dan independen.

"Majelis Hakim berani mengabaikan tuntutan JPU, itu sungguh luar biasa. Hakim masih mendengarkan rasa keadilan masyarakat," kata Pedri sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL , Selasa, 9 Mei 2017.

Karena itu dia menyambut baik meski Ahok divonis dua tahun penjara. Padahal, hukuman bagi yang melanggar pasal 156a tersebut adalah maksimal lima tahun.

"Bukan soal lamanya hukuman, tapi hukum masih tegak di negeri ini," tandasnya.

Hasil Intimidasi

Massa pro Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sontan kompak menyanyikan lagu 'Gugur Bunga' setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus penistaan agama itu.

Para pendukung protes dan menilai putusan hakim itu sebagai hasil intimidasi.

"Ini tidak adil, ini adalah hasil intimidasi, dari awal peorse pengadilan ini sudah ada intimidasi," pekik pendemo melalui pengeras suara di luar gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2017.

Ahok Banding

Basuki T. Purnama menyatakan banding. "Kami akan melakukan banding," jelas Ahok dalam persidangan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, menghormati apa yang diputuskan majelis hakum.

"Kami akan menentukan sikap dalam waktu yang ditentukan UU," tandasnya.

(by/rmol)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »