Berkas Perkara Dinyatakan P21, Muhammad Hidayat "Pelapor Kaesang" Langsung Duduk di Kursi Pesakitan

Berkas Perkara Dinyatakan P21, Muhammad Hidayat "Pelapor Kaesang" Langsung Duduk di Kursi Pesakitan
BENTENGSUMBAR.COM -  Tak lama setelah melaporkan Kaesang Pengarep ke polisi, tersangka kasus penyebaran kebencian Muhamad Hidayat, langsung disidangkan. Berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap atau P21.

“Berkas dan alat bukti dalam kasus tersebut telah diserahkan penyidik pada pihak Kejaksaan Negeri Bekasi pada Senin 28 Agustus 2017 kemarin,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 29 Agustus 2017.

Menurut Argo, nantinya Hidayat akan menjadi wewenang penuh Kejaksaan.

“(Terkait penahanan), itu wewenang Jaksa,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Hidayat yang pernah melaporkan putra Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep terkait sebuah video di Youtube, sebelumnya pernah ditahan kepolisian atas ulahnya mengunggah video di media sosial ketika ada kerusuhan dalam aksi Bela Islam 411.

Dalam video itu, Hidayat menuliskan ada indikasi provokasi Kapolda Metro Jaya saat itu Irjen Mochamad Iriawan terhadap massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Video yang dibuat Hidayat pun viral dan membuat panas kondisi Jakarta yang sedang ramai demonstrasi soal penistaan agama Ahok.

Hidayat pun akhirnya dibekuk pada 15 November 2016, namun kemudian dilepaskan kembali oleh kepolisian setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

(by/klc)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »