Sempat Dapat Remisi Bebas, Polisi Kembali Tahan Aman Abdurrahman Tersangka Bom Thamrin

Sempat Dapat Remisi Bebas, Polisi Kembali Tahan Aman Abdurrahman Tersangka Bom Thamrin
BENTENGSUMBAR.COM - Detasemen Khusus 88 Antiteror menetapkan Aman Abdurrahman sebagai tersangka atas kasus teror Bom Thamrin, Jakarta Pusat, Januari 2016 silam.

"Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantor sementara Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Agustus 2017.

Menurut Setyo, Densus menetapkan Aman sebagai tersangka pada Jumat, 18 Agustus 2017. 

Setyo menjelaskan, Aman diduga berperan memberi dana dan ide penyerangan teror di Thamrin, Jakarta Pusat.

Selain itu, lanjut Setyo, Aman juga diduga berperan merekrut pelaku aksi teror yang terjadi saat Tito Karnavian menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Atas perbuatannya itu, Aman dijerat dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Ibnu Chuldun mengatakan, Aman Abdurrahman dikeluarkan dari Lapas Nusakamabangan pada Minggu, 13 Agustus 2017.

Saat keluar, dia dijemput oleh petugas Datasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri.

"Yang terorisme langsung bebas ada satu. Namanya Oman. Dia sebelumnya ditahan di Nusakambangan," kata Ibnu, seusai pemberian remisi di Lapas Kedungpane Semarang, Kamis, 17 Agustus 2017.

Aman sendiri dipastikan bebas setelah mendapat keringanan hukuman. Namun, setelah dijemput oleh Densus 88 Antiteror, dia dititipkan ke Rumah Tahanan Brimob di Depok. Belum diketahui alasan penahanan Aman Abdurrahman di Rutan Brimob.

"Yang bersangkutan hari Minggu sudah langsung 'dibon' Densus," ucap Ibnu.

(by/jpnn/kps)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »