Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar Diwajibkan Kembalikan USD 10.000 dan Rp 4.043.195

Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar Diwajibkan Kembalikan USD 10.000 dan Rp 4.043.195
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Selain itu, Patrialis juga didenda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Patrialis Akbar telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ucap Hakim Ketua Nawawi Pamolango saat membacakan vonis, Senin, 4 September 2017.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, dia juga dikenakan pidana tambahan dengan diwajibkannya mengembalikan USD 10.000 dan Rp 4.043.195. Hanya saja, majelis hakim menjatuhkan pidana selama satu bulan jika Patrialis tidak mengembalikan uang tersebut. Sedangkan, jaksa penuntut umum KPK menuntut satu tahun penjara jika tidak mampu mengembalikan.

Hal yang memberatkan menurut majelis hakim, perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan mencederai lembaga Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan hal yang meringankan, Patrialis bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, punya tanggungan. Jasanya sebagai menteri dan mendapat Satya Lencana juga menjadi pertimbangan majelis hakim.

(by/l6)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »