KPK Jebloskan Bupati Rokan Hulu Suparman ke LP Sukamiskin

KPK Jebloskan Bupati Rokan Hulu Suparman ke LP Sukamiskin
BENTENGSUMBAR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati Rokan Hulu nonaktif, Suparman, dan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus. Keduanya merupakan tersangka kasus penerimaan suap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rokan Hulu.

KPK mengeksekusi Johar dan Suparman atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi keduanya. Johar dan Suparman dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini. "Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Suparman dan Johan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Rabu, 6 Desember 2017.

Seperti dikutip dari Antara, Suparman dan Johar tiba di Lapas Sukamiskin, Bandung, hari ini. Suparman dan Johar datang menggunakan mobil tahanan KPK di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 18.00.

Saat turun dari mobil tahanan, Suparman mengenakan kemeja kotak-kotak warna biru, sementara Johar memakai kemeja kotak-kotak abu-abu, topi biru, dan menggandeng tas jinjing berwarna hitam. Keduanya lantas langsung masuk ke lapas dan tidak menyapa wartawan yang telah menunggu sejak siang.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Davi mengatakan setelah masuk ke lapas, keduanya akan menjalani serangkaian tahapan, seperti pemeriksaan berkas dan kesehatan serta masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

"Untuk pemeriksaan kesehatan mungkin dilakukan besok karena sudah terlalu malam. Sekarang pemeriksaan berkas, kemudian karantina di blok utara untuk pemeriksaan selanjutnya," ujarnya.

Selama seminggu masa mapenaling, keduanya tidak boleh dijenguk keluarga ataupun pengacara hukum. "Setelah seminggu, baru boleh (dijenguk), tapi terbatas itu juga," katanya.

Februari lalu, Bupati Rokan Hulu Suparman divonis bebas oleh pengadilan. Suparman disebut tidak terbukti menerima suap dari Annas Maamun selaku Gubernur Riau. Namun delapan bulan menghirup udara bebas, Suparman kembali dijebloskan ke penjara ketika MA mengabulkan kasasi yang diajukan KPK pada 11 November lalu. Sedangkan Johar sebelumnya ditahan di Lapas Bangkinang, Riau.

Eksekusi terhadap keduanya dilakukan setelah KPK menerima putusan kasasi MA itu. "KPK sudah menerima petikan putusannya pada 30 November lalu. Karena putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap ini, maka eksekusi dilakukan ke Lapas Sukamiskin," ucap Febri.

(Sumber: tempo.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »