Politisi Cantik Pro Ahok Ini Minta Ahmad Dhani Ditahan

Politisi Cantik Pro Ahok Ini Minta Ahmad Dhani Ditahan
BENTENGSUMBAR. COM - Pendukung Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama senang akhirnya polisi menetapkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka ujaran kebencian.

"Sudah tersangka ya? Alhamdulillah, pastinya polisi punya bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Triana Dewi Seroja yang dikenal aktif mendampingi Ahok saat sidang.

Menurut dia, langkah Polri itu menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun kebal hukum di negara ini. Penyebaran ujaran kebencian lewat media sosial dinilainya sudah sangat meresahkan. Apalagi jika hal itu diduga dilakukan oleh seorang publik figur yang seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat. 

"Saya pribadi mendukung langkah-langkah yang dilakukan Polri untuk menindak tegas para menyebar ujaran kebencian. Ujaran kebencian sangat membahayakan bagi kesatuan NKRI, jadi bila ada yang diduga melakukannya harus ditindak tegas agar menjadi pembelajaran dan agar ada effect jera dan berhati-hati dalam menggunakan medsos," tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan berparas cantik ini. 

Ia berharap polisi cepat memproses kasus Ahumad Dhani tersebut sehingga bisa disidangkan. 

"Dalam persidangan itu juga akan kita lihat bahwa sebenarnya dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahmad Dhani terbukti atau tidak," ujar Triana dalam rilisnya, Jumat, 1 Desember 2017.

Triana pun mendorong polisi agar menahan Ahmad Dhani selama menjalani proses pemeriksaan kasus ini. "Bukan intervensi loh! kita orang hukum mari berbicara tentang hukum," cetusnya. 

Menurut dia, Ahmad Dhani sudah memenuhi pasal 21 ayat 4 KUHAP untuk ditahan. Pasal tersebut menyatakan penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diancam tindak pidananya di atas lima tahun atau lebih. 

"Sebagaimana kita ketahui Ahmad Dhani dijerat UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 A dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.  Selain itu dalam kasus ini, menurut saya, syarat subyektif yang ada pada Pasal 21 KUHAP Ayat 1 yang berbunyi, apabila terdapat kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri atau dikhawatirkan mengulang tindak pidana atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dapat menjadi dasar untuk dilakukannya penahanan," urai Triana.

(ibnu/rmol.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »