Saksi Sebut Kuitansi Biaya Kunjungan Mendagri Dibakar

Saksi Sebut Kuitansi Biaya Kunjungan Mendagri Dibakar
BENTENGSUMBAR. COM - Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni menyebut ada bukti kuitansi biaya kunjungan kerja yang dibakar oleh Bendahara Kemendagri yang saat itu dijabat Junaidi. Salah satu kuitansi yang dibakar merupakan atas nama Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat sebagai Mendagri.

Awalnya Diah mengaku bertamu Suciati yang menjabat sebagai Kasubag TU Pimpinan Dukcapil di KPK ketika sama-sama diperiksa sebagai saksi. Diah menyebut bila saat itu namanya disebut Suci menerima Rp 22,5 juta untuk kunjungan kerja di beberapa daerah.

"Saya tanya Bu Suci, 'Bu Suci kok dalam dakwaan jaksa saat di situ saya terima Rp 22,5 juta itu dari Bu Suci, saya mohon minta kuitansinya'," ucap Diah ketika bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin, 29 Januari 2018.

"Kuitansi ada berarti betul saya menerima uang itu betul karena itu ada prosedurnya 4 kuitansi. Mohon izin Pak Menteri saya tidak pernah terima uang tanpa kuitansi saya tanya Bu Suci. Waktu itu bu Suci serahkan kepada siapa, kepada ajudan bu tapi nggak bilang ajudan yang mana," lanjut Diah.

Namun, menurut Diah, kuitansi tersebut sudah dibakar. Diah mengatakan baik dirinya maupun Suciati tidak tahu alasannya.

"Bu Suci mana kuitansinya, saya diperintah pimpinan sudah diserahkan bendahara. Tolong mintakan di situ katanya bendahara sudah dibakar," ujar Diah menirukan ucapan Suciati.

"Alasan kuitansi bakar apa?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu dan Bu Suci tidak tahu katanya itu perintah pimpinan. Pimpinan siapa juga tidak tahu," jawab Diah.

Setelah itu, gantian Suciati yang dihadirkan sebagai saksi. Suciati menyebut Diah mendapatkan uang untuk kunjungan sebesar Rp 22,5 juta, sedangkan Gamawan sebesar Rp 50 juta.

"Pak Gamawan?" tanya jaksa.

"Rp 10 juta 1 provinsi," sebut Suciati.

"Pernah berapa provinsi?" tanya jaksa lagi.

"Lima provinsi," jawab Suciati.

"Lima itu berapa?" tanya jaksa.

"Rp 50 juta," jawab Suciati lagi.

Suciati menyebut bentuk pertanggungjawaban atas pengeluaran itu berupa kuitansi rangkap 4. Menurutnya, kuitansi tersebut berada di Junaidi selaku bendahara.

"Kuitansi rangkap 4 bendahara yang nulis ditandatangan Pak Menteri. Saya lapor Pak Dirjen sampaikan bendahara. (Kuitansi berada di) Bendahara semua," ucap Suciati.

Kemudian jaksa menanyakan apakah benar bila kuitansi-kuitansi tersebut dibakar. Suciati mengaku tahu dikonfrontasi dalam pemeriksaan di KPK.

"Jadi waktu itu dikonfrontir Pak Novel, saya, bendahara Pak Junaidi dan Pak Irman dan Sugiharto. Bendahara mengakui menerima terus menanyakan di mana. Bendahara diam saja. Saya tanyakan ada sebagian saya bakar. Waktu ditanya Bu Diah kuitansi di mana, ada di bendahara," ucap Suciati. 

"Kenapa kuitansi dibakar?" tanya jaksa kembali.

"Tidak tahu. Waktu itu tanya Pak Novel saya tahunya," ucap Suciati.

Dalam sidang sebelumnya, Junaidi, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengaku sempat memusnahkan berkas-berkas terkait proyek e-KTP ketika ada penggeledahan yang dilakukan KPK. Pemusnahan itu disebut Junaidi atas perintah dari Sugiharto.

Junaidi mengaku berkas yang dibakarnya itu adalah catatan penerimaan dan pengeluaran di luar yang berasal dari pagu anggaran resmi untuk proyek e-KTP.

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »