Ahok Bebas Langsung Terjun ke Politik, Adik: Kami Berdoa Saja

Ahok Bebas Langsung Terjun ke Politik, Adik: Kami Berdoa Saja
BENTENGSUMBAR. COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama harus mendekam di penjara Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat selama dua tahun lamanya.

Vonis itu ia dapat pada 9 Mei 2017 silam atas kasus penodaan dan penistaan agama.

Dengan demikian, Ahok dipastikan bebas dari pejara pada 2019 mendatang.

Banyak pihak meyakini, mantan Bupati Belitung Timur itu bakal kembali terjun ke dunia politik yang pernah membesarkan namanya.

Nah, pengacara sekaligus adik Ahok, Fifi Lety Indra pun membeberkan kabar tersebut.

Kepada awak media, soal kembali terjun ke dunia politik, hal itu menjadi keputusan pribadi Ahok.

“Ya kami berdoa saja, saya enggak tahu apa yang akan terjadi,” kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 26 Februari 2018.

Yang pasti, lanjutnya, dirinya yakin sepenuhnya abangnya itu tidak bersalah.

Selain itu, Fifi juga yakin Tuhan tidak akan tinggal diam melihat apa yang dialami Ahok saat ini.

“Tuhan Allah tak tidur dan dia menjadi hakim bagi kita,”

“Biarkan Tuhan memutuskan Pak Ahok tak bersalah. Karena dia telah menjalankan hukuman yang tak pantas,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Mulyadi dalam persidangan tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Ahok.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan berkas pengajuan PK hanya berlangsung sekira 15 menit.

Usai menerima berkas dari kedua pihak, Mulyadi mengatakan akan mengkaji lebih dulu berkas tersebut.

Dia memperkirakan masa pengkajian selesai kurang dari satu minggu.

“Ini saya kaji, kalau tidak ada yang kurang dan bukti formil memenuhi syarat,” ujarnya.

“Rencana ini saya kaji selesai kurang dari satu minggu dan berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA),” kata Mulyadi.

Selanjutnya, keputusan apakah PK Ahok diterima atau tidak, keputusannya ada di tangan MA.

“Majelis tidak berkewenangan memutus dan hanya memeriksa bukti formil,” ungkapnya.

“Saya harap minggu depan majelis sudah bisa kirim (berkas) ke MA,” lanjut Mulyadi.

“Majelis hakim di sini tidak punya kewenangan untuk mengabulkan permohonan PK dari pemohon. Kewenangan ada di MA,” tutup Mulyadi.

(Sumber: Pojoksatu.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »