Soal Koruptor Nyaleg, Presiden Jokowi: Boleh Ikut, Tapi Diberi Tanda Mantan Koruptor

Soal Koruptor Nyaleg, Presiden Jokowi: Boleh Ikut, Tapi Diberi Tanda Mantan Koruptor
BENTENGSUMBAR. COM - Presiden Joko Widodo menilai keputusan narapidana korupsi kembali menjadi calon legislatif adalah hak politik. Namun, rekam jejak negatif mereka tidak boleh dilupakan.

“Boleh ikut, tapi diberi tanda mantan koruptor,” kata Jokowi usai menghadiri kajian Ramadan PP Muhammadiyah di Kampus Uhamka, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa 29 Mei 2018.

Jokowi juga menghargai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan koruptor nyaleg. Menurutnya, hal itu adalah ranah KPU. 

“Itu kan konstitusi, memberikan hak. Tapi silahkan KPU telaah,” sambungnya.

KPU menyatakan akan memasukkan larangan tersebut dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan dalam Pemilu 2019. Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan landasan hukum aturan merujuk pada ketentuan lain di UU Pemilu. 

Dalam UU itu, disebutkan syarat pencalonan anggota legislatif salah satunya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Salah satu rinciannya adalah tidak korupsi, tidak melakukan perbuatan tercela,” jelas Arief.

Hingga kini, KPU masih merampungkan aturan tersebut. Rencannya, Peraturan KPU akan dikirim ke Kemenkumham dalam waktu dekat. 

(Sumber: metrotvnews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »