Amankan 4 Pasangan Muda Mudi di Kawasan Pantai Air Manis, Kasatpol PP Ancam Pidanakan Pemilik Tempat

Amankan 4 Pasangan Muda Mudi Kawasan Pantai Air Manis, Kasatpol PP Ancam Pidanakan Pemilik Tempat
BENTENGSUMBAR. COM - Empat pasang remaja ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di kawasan Pantai Air Manis Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat kemaren.

Ke empat pasangan tersebut berinisial MN (18) dengan pasangannya MS (21), TA (21) dengan pasangannya HV (22), ER (19) dengan pasangannya MI (21) dan MH (19) dengan pasangannya FI (18). Diduga mereka melakulan perbuatan asusila di lokasi yang disediakan oleh masyarakat setempat.

Saat penertiban petugas sempat dihadang oleh pemilik tempat tersebut, karena mereka tidak terima petugas megeledah lokasi tempat mereka berjualan.

"Manga ko ndak usah foto-foto, tampek den ndak untuk maksiat ko doh, baa kok di foto-foto kadai den," teriak salah seorang pemilik warung kepada petugas. 

Sambil menghalang-halangi petugas untuk mengambil bukti dokumentasi tempat ruangan yang disekat berkotak-kotak dengan ukuran 1 meter x 1 meter tersebut.

Meskipun diteriaki macam-macam, ancaman dan cacian, tak menyurutkan niat petugas untuk mengeledah dan memeriksa lokasi tersebut.

Kasatpol PP Kota Padang Yadrison mengatakan, sebanyak empat pasang muda-mudi diamankan petugas di dalam kotak-kotak yang berukuran 1x 1 meter tersebut.

"Sengaja mereka mencoba untuk menghalang-halangi petugas melakukan pemeriksaan dan penertiban, dengan alasan warungnya tidak menyediakan tempat muda-mudi untuk berbuat maksiat disana. Namun saat digeledah, kita berhasil mendapati empat pasangan muda-mudi di dalam kotak-kotak tersebut," terangnya. 

Ia mengatakan, ke empat pasangan remaja tersebut diamankan ke Mako Satpol PP agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Yadrison menegaskan, dalam waktu dekat dirinya bersama anggotanya akan membongkar lokasi tersebut.

"Karena dari temuan kita di lapangan tempat-tempat tersebut sengaja difasilitasi untuk berbuat maksiat. Kita akan lakukan kerjasama dengan pihak terkait dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian agar bisa penyedia tempat untuk dipidanakan," pungkasnya.

Mereka yang terjaring diharuskan untuk memangil pihak keluarga sebagai penjamin serta menandatangani surat penyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, barulah mereka diperbolehkan pulang, tutup Yadrison.

(Humas Satpol PP Padang)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »