BENTENGSUMBAR. COM - Ketua DPP PKS sekaligus inisiator gerakan #2019GantiPresiden Mardani Ali Sera dan mantan Jubir HTI Ismail Yusanto dilaporkan ke polisi oleh LBH Almisbat karena diduga hendak makar. Dugaan ini muncul karena Mardani dan Ismail menyuarakan ‘2019 Ganti Presiden’ dan ‘Ganti Sistem’ dalam video berdurasi 10 detik yang beredar di media sosial.
“Ganti sistem di sini ialah yang kita pahami bahwa sistem yang ada di Indonesia ini kami sudah baku harus sesuai dengan Pancasila dan UUD. Artinya harus diganti seperti sistem apa lagi? Maka maksud dari kedatangan kami kemari untuk melaporkan itu,” ujar pengacara publik LBH Almisbat Komaruddin di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 12 September 2018.
Sementara itu, perwakilan LBH Almisbat lainnya, Sanggam, mengatakan bahwa pernyataan dari Mardani dan Ismail dapat dijerat dengan KUHP pasal 107.
“Kalau menurut kami pasal yang dikenakan itu pasal 107 KUHP, ‘barang siapa dengan sengaja ingin menggulingkan pemerintahan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara’,” ujar Sanggam.
LBH Almisbat membawa satu barang bukti, yaitu video pernyataan Mardani dan Ismail itu sendiri. “Video itu kita dapat kita dari media dan kawan-kawan lainnya dan kita jadikan bukti, untuk urusan lokus dan waktunya itu urusan Mabes Polri deh nanti. Kita akan bekerja sama dengan Mabes Polri,” ujar anggota LBH Almisbat lainnya Adhel Setiawan.
Lalu apa tanggapan Mardani terkait pelaporannya ini?
"Saya cek dulu ya," kata Mardani saat dihubungi terpisah.
Mantan Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto saat dikonfirmasi mengaku tidak habis pikir dirinya dilaporkan atas tuduhan makar.
"Nggak paham saya, makar di mananya? Ya ganti sistem kalau sistemnya jelek ya harus diganti toh, masa sistem jelek nggak boleh diganti," kata Ismail saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 12 September 2018.
Menurutnya, di Indonesia telah berkali-kali Indonesia berganti sistem. Seperti sistem pemilu langsung, sistem kepartaian hingga sistem pemilihan kepala daerah.
"Itu semua sudah ganti, kenapa jadi sensi begitu," ujarnya.
Ia berpandangan, tuduhan tidak bisa berdasarkan hanya pada dugaan atas pernyataannya tersebut.
"Kalau orang boleh menduga itu kan itu kita juga bisa menduga sebalikanya," demikian Ismail.
(ibnu/kumparan.com/rmol.co)
“Ganti sistem di sini ialah yang kita pahami bahwa sistem yang ada di Indonesia ini kami sudah baku harus sesuai dengan Pancasila dan UUD. Artinya harus diganti seperti sistem apa lagi? Maka maksud dari kedatangan kami kemari untuk melaporkan itu,” ujar pengacara publik LBH Almisbat Komaruddin di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 12 September 2018.
Sementara itu, perwakilan LBH Almisbat lainnya, Sanggam, mengatakan bahwa pernyataan dari Mardani dan Ismail dapat dijerat dengan KUHP pasal 107.
“Kalau menurut kami pasal yang dikenakan itu pasal 107 KUHP, ‘barang siapa dengan sengaja ingin menggulingkan pemerintahan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara’,” ujar Sanggam.
LBH Almisbat membawa satu barang bukti, yaitu video pernyataan Mardani dan Ismail itu sendiri. “Video itu kita dapat kita dari media dan kawan-kawan lainnya dan kita jadikan bukti, untuk urusan lokus dan waktunya itu urusan Mabes Polri deh nanti. Kita akan bekerja sama dengan Mabes Polri,” ujar anggota LBH Almisbat lainnya Adhel Setiawan.
Lalu apa tanggapan Mardani terkait pelaporannya ini?
"Saya cek dulu ya," kata Mardani saat dihubungi terpisah.
Mantan Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto saat dikonfirmasi mengaku tidak habis pikir dirinya dilaporkan atas tuduhan makar.
"Nggak paham saya, makar di mananya? Ya ganti sistem kalau sistemnya jelek ya harus diganti toh, masa sistem jelek nggak boleh diganti," kata Ismail saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 12 September 2018.
Menurutnya, di Indonesia telah berkali-kali Indonesia berganti sistem. Seperti sistem pemilu langsung, sistem kepartaian hingga sistem pemilihan kepala daerah.
"Itu semua sudah ganti, kenapa jadi sensi begitu," ujarnya.
Ia berpandangan, tuduhan tidak bisa berdasarkan hanya pada dugaan atas pernyataannya tersebut.
"Kalau orang boleh menduga itu kan itu kita juga bisa menduga sebalikanya," demikian Ismail.
(ibnu/kumparan.com/rmol.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »