Hentikan Kasus Luhut dan Sri Mulyani, Demokrat Sebut Bawaslu Tak Punya Nyali

Hentikan Kasus Luhut dan Sri Mulyani, Demokrat Sebut Bawaslu Tak Punya Nyali
BENTENGSUMBAR.COM - Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku tidak kaget dengan putusan Bawaslu yang menghentikan dugaan pelanggaran Pemilu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Diakui Ferdinand, bahkan sejak awal dirinya sudah yakin Bawaslu tidak akan punya cukup nyali untuk menyentuh dua Menteri Jokowi itu.

"Saya tidak kaget dengan keputusan itu, karena saya yakin betul sejak awaln Bawaslu tidak akan berani apalagi ini masuk pidana pemilu yang ancamannya kurungan 3 tahun," kata Ferdinand saat dihubungi, Selasa, 6 November 2018.

Bawaslu, kata ia, hanya akan berani memutus kasus laporan yang tidak terkait pidana Pemilu. 

"Bawaslu tak punya nyali untuk mempidanakan Pemilu para terlapor," kata Ferdinand.

Dia pun melihat wajah demokrasi saat ini seperti berjalan seenaknya meskipun ada aturan dan perundang-undangan. 

"Kita ini surplus aturan, tapi defisit penegakan aturan. Kualitas demokrasi menurun, kita tonton saja perjalanan republik ini. Bahwa sejarah akan mencatat di era demokrasi terbuka, ternyata kekuasaan masih bisa mendikte demokrasi," tegas Ferdinand.

Diketahui, sebelumnya Bawaslu mengaku tidak menemukan unsur kampanye terselubung yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hal itu berdasar hasil penelitian dan pemeriksaan terkait gestur satu jari keduanya saat acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu, 14 Oktober 2018 lalu.

Putusan tersebut tertera dalam pemberitahuan resmi tentang laporan Bawaslu yang diumumkan pada Selasa, 6 November 2018.

Luhut dan Sri Mulyani dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Pasal tersebut berkaitan dengan larangan pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Oleh karena itu, pemeriksaan dugaan kampanye terselubung Luhut dan Sri Mulyani tak dapat ditindaklanjuti. 

(Sumber: teropongsenayan.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »