Permohonan Justice Collabolator Zumi Zola Ditolak Jaksa

Permohonan Justice Collabolator Zumi Zola Ditolak Jaksa
BENTENGSUMBAR. COM - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola. Zumi dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai JC atau pihak yang dapat bekerjasama dengan KPK.

"Penuntut umum berpend‎apat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan," kata Jaksa KPK Arin saat membacakan pertimbangan tuntutan Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 8 November 2018.

Jaksa berpandangan, Zumi Zola merupakan pelaku utama dalam kasus korupsinya. Selain itu, Zumi juga dinyatakan belum mengungkap aktor lain yang lebih besar dalam kasusnya. Padahal, keduanya merupakan syarat untuk mendapatkan JC.

"Namun demikian apabila keterangan terdakwa tersebut cukup berguna untuk pembuktian perkara lainnya yang dilakukan dikemudian hari, maka terhadap terdakwa tersebut dapat dipertimbangkan untuk diberikan surat keterangan bekerjasama dengan aparat penegak hukum (Justice Collabolator)," tambah Jaksa Arin.

Sebelumnya, Jaksa telah menjatuhkan pidana pokok terhadap Zumi Zola. Jaksa menuntut Zumi Zola dipidana selama delapan tahun penjara. Selain itu, Politikus PAN tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini bahwa Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.

Menurut Jaksa, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Jaksa juga menyatakan bahwa Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Uang Rp16,34 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jamni tahun anggaran 2017-2018.

Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Sumber: okezone.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »