Rocky Gerung Abaikan Panggilan Polisi

Rocky Gerung Abaikan Panggilan Polisi
BENTENGSUMBAR. COM - Akademisi Rocky Gerung tak mengindahkan panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dia seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus penyebaran cerita bohong soal penganiayaan terhadap seniman Ratna Sarumpaet.

Peneliti di Perhimpunan Pendidikan Demokrasi itu dijadwalkan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda pukul 14.00 WIB. Namun, melalui surat, dia menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan polisi.

"Bapak Rocky melalui kuasa hukum minta dijadwalkan ulang karena ada kegiatan yang enggak bisa ditinggalkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa, 27 November 2018.

Menurut dia, penyidik akan memanggil ulang Rocky. Keterangan Rocky diperlukan untuk mengusut foto lebam Ratna Sarumpaet. "Penyidik akan mendalami alur daripada pengiriman foto dan sebagainya," ujar Argo.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka di antaranya Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro. 

Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor juga dimintai keterangan. Ketua Umum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Naniek S Deyang, Koordinator Juru BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak, sopir serta staf Ratna Sarumpaet juga diusut.

Ratna menjadi tersangka setelah menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Kenyataannya, wajah lebam Ratna karena operasi plastik di Jakarta.

Atas kebohongannya, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dipanggil Ulang

Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang kembali pemanggilan akademisi Rocky Gerung terkait kasus caerita bohong penganiayaan seniman Ratna Sarumpaet. Rocky tak memenuhi panggilan Selasa, 27 November 2018.

"Dia akan dipanggil lagi pada Selasa, 4 Desember 2018," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 28 November 2018.

Menurut dia, penyidik  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan menggelontorkan beberapa pertayaan terkait penyebaran foto lebam Ratna. Foto itu tersebar luas di media sosial pada Oktober 2018. 

Rocky seharusnya dijadwalkan diperiksa Ditreskrimum Polda pukul 14.00 WIB, kemarin. Namun, melalui surat, peneliti di Perhimpunan Pendidikan Demokrasi itu menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan polisi.

"Bapak Rocky melalui kuasa hukum minta dijadwalkan ulang karena ada kegiatan yang enggak bisa ditinggalkan," kata Argo.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka di antaranya Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro. 

Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor sudah dimintai keterangan. Ketua Umum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Naniek S Deyang, Koordinator Juru BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak, sopir, serta staf Ratna Sarumpaet juga diusut.

Ratna menjadi tersangka setelah menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Kenyataannya, wajah lebam Ratna karena operasi plastik di Jakarta.

Atas kebohongannya, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.

(mtn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »