BENTENGSUMBAR. COM - Tersangka kasus penganiayaan, Habib Bahar Bin Smith mengajukan penangguhan penahanan atau tahanan kota kepada Polda Jawa Barat (Jabar).
"Langkah selanjutnya kami sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan," kata pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar kepada wartawan, Rabu, 19 Desember 2018.
Habib Bahar sebelumnya resmi ditahan Polda Jabar terkait dugaan penganiayaan anak pada 1 Desember 2018 di Bogor. Penahanan dilakukan usai Habib Bahar menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan, Azis mengaku bahwa kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum pada saat pemeriksaan. Selain itu, ia mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan agar Habib Bahar tetap bisa beraktivitas seperti biasa.
"Supaya dia bisa tetap beraktivitas seperti biasa. Dia kan kooperatif juga," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Setelah menjalani pemeriksaan, Habib Bahar ditahan di Polda Jabar selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019.
Dalam kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu, 5 Desember 2018 dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr. Korban pengeroyokan itu diketahui adalah pemuda bernama MKUM berumur 17 dan CAJ yang berumur 18 tahun yang juga berprofesi sebagai pendakwah.
(Sumber: kricom.id)
"Langkah selanjutnya kami sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan," kata pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar kepada wartawan, Rabu, 19 Desember 2018.
Habib Bahar sebelumnya resmi ditahan Polda Jabar terkait dugaan penganiayaan anak pada 1 Desember 2018 di Bogor. Penahanan dilakukan usai Habib Bahar menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan, Azis mengaku bahwa kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum pada saat pemeriksaan. Selain itu, ia mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan agar Habib Bahar tetap bisa beraktivitas seperti biasa.
"Supaya dia bisa tetap beraktivitas seperti biasa. Dia kan kooperatif juga," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Setelah menjalani pemeriksaan, Habib Bahar ditahan di Polda Jabar selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019.
Dalam kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu, 5 Desember 2018 dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr. Korban pengeroyokan itu diketahui adalah pemuda bernama MKUM berumur 17 dan CAJ yang berumur 18 tahun yang juga berprofesi sebagai pendakwah.
(Sumber: kricom.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »