BENTENGSUMBAR. COM - Kader Gerindra, Rachel Maryam mendapatkan kritikan dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD soal Freeport.
Hal ini bermula saat Rachel Maryam, menuliskan soal Freeport di Twitter miliknya, @cumarachel, Minggu, 23 Desember 2018.
Dalam cuitannya, Rachel menuliskan soal logika penguasaan saham Freeport.
"Ada rumah dikontrakin ke orang. Pas kontraknya abis, untuk bisa ambil alih rumahnya sendiri, si pemilik rumah harus beli ke yang ngontrak. Belinya pake duit utang ke tetangga. Lalu semua tepuk tangan bahagia," tulis Rachel.
Cuitan itu mendapatkan komentar dari Mahfud MD melalui Twitter @mohmahfudmd, Minggu, 23 Desember 2018.
Mahfud mengatakan bahwa Rachel berkomentar hanya bersumber dari sosial media.
Ia juga mengaitkan posisi Rachel Maryam yang menjabat sebagai anggota DPR seharsunya membaca sejarah dan kontrak pemerintah dengan Freeport.
"Bu Rachel itu berkonentar hanya bersumber dari medsos yang satu blok. Bu Rachel sbg anggota DPR harusnya membaca sejarah dan kontrak antara "Pemerintah-Freeport 1991" khususnya Pasal 22," jawab Mahfud MD.
Sebelum mengomentarai cuitan dari Rachel, Mahfud MD sebelumnya juga menuliskan soal sistem Freeport yang telah dibeli oleh pemerintah lewat PT Inalum (Persero).
"Heboh-meriah ttg Freeport memasuki babak baru. Sejak 21/12/18 Indonesia behasil memaksa divestasi, mengambil 51% saham Freeport. Apa dan bagaimana problem Freeport selama ini, bnyk yg tdk tahu; tahunya hanya ribut-ributnya. Yuk, pahami, agar debat2 kita proporsional.
Awal Orba Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi yg parah. Pemerintah perlu investasi besar sementara tata hukum blm tertib, hukum pengelolaan SDA blm ada. Pd 1967 Pemerintah mengizinkan Freeport menambang emas dgn sistem kontrak karya (KK). KK inilah biangnya.
Dgn sistem KK berarti Freeport (Bisnis swasta) disejajarkan dgn Pemerintah. Dgn sistem KK, operasi Freeport dilakukan dlm bentuk perjanjian (perdata) antara Pemerintah dan Freeport yg berlaku 1971-1988. Anehnya pd 1991 sistem KK ini diperpanjang dgn materi yang aneh.
Dgn sistem KK, maka utk mengubah perjanjian hrs diubah dgn perjanjian baru dlm posisi yang sejajar antara Pemerintah dan Freeport. Tp ini bermasalah krn, entah apa logikanya, ada materi yg disetujui oleh Pemerintah dgn pengetahuan DPR yg menguntungkan Freeport.
Dgn sistem KK, Freeport selalu menolak utk divestasi saham 51% utk Indonesia. Sulitnya, Pemerintah dgn sepengtahuan DPR dlm perjanjian bhw jika masa kontrak habis Freeport dpt minta perpanjangan 2X10 thn dan pemerintah Indonesia tdk menghalangi tanpa alasan rasional.
Krn sistemnya adl kontrak karya yg sah, maka Freeport selalu mengancam akan membawa ke arbitrasi internasional jika dipaksa mendivestasikan sahamn 51% kpd Indonesia. Meski bs dihadapi tpi tetap tdk ada jaminan menang bg Indonesia jika diarbitrasikan, krn ini perdata.
Pd 2009, Indonesia mengundangkan UU No. 4 Thn 2009 yg isinya mengubah bentuk KK menjadi bentuk izin usaha. Freeport tdk bisa lagi disejajarkan dgn Pemerintah. Kontrak Freeport hrs dilakukan dgn badan usaha yg berbisnis dlm lapangan perdata atas izin Pemerintah kita.
Stlh keluar UU No. 4 Thn 2009 Freeport msh ngotot ingin mempertahankan posisi kontraknya. Pemerintahan SBY sdh melakukan upaya2 tp gagal, selalu diancam akan diarbitasikan. Awalnya Pemerintahan Jkw pun kesulitan jg, tp akhirnya bs selesai: 51% saham kita miliki," tulis Mahfud MD.
Sebelumnya diberitakan oleh Kompas.com, PT Inalum (Persero) telah resmi membeli sebagian saham dari PT Freeport Indonesia, Sabtu, 22 Desember 2018.
Terkait dengan pengalihan saham, INALUM telah membayar 3.85 miliar dollar AS kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto.
Pembayaran tersebut digunakan untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI sehingga kepemilikan INALUM meningkat dari 9.36 persen menjadi 51.23 persen.
Kepemilikan 51.23 persen tersebut nantinya akan terdiri dari 41.23 persen untuk INALUM dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua.
Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60 persen sahamnya akan dimiliki oleh INALUM dan 40 persen oleh BUMD Papua.
(Sumber: tribunnews.com)
Hal ini bermula saat Rachel Maryam, menuliskan soal Freeport di Twitter miliknya, @cumarachel, Minggu, 23 Desember 2018.
Dalam cuitannya, Rachel menuliskan soal logika penguasaan saham Freeport.
"Ada rumah dikontrakin ke orang. Pas kontraknya abis, untuk bisa ambil alih rumahnya sendiri, si pemilik rumah harus beli ke yang ngontrak. Belinya pake duit utang ke tetangga. Lalu semua tepuk tangan bahagia," tulis Rachel.
Ada rumah dikontrakin ke orang. Pas kontraknya abis, untuk bisa ambil alih rumahnya sendiri, si pemilik rumah harus beli ke yg ngontrak. Belinya pake duit utang ke tetangga. Lalu semua tepuk tangan bahagia. #logikafreeport— rachel maryam (@cumarachel) 22 Desember 2018
Cuitan itu mendapatkan komentar dari Mahfud MD melalui Twitter @mohmahfudmd, Minggu, 23 Desember 2018.
Mahfud mengatakan bahwa Rachel berkomentar hanya bersumber dari sosial media.
Ia juga mengaitkan posisi Rachel Maryam yang menjabat sebagai anggota DPR seharsunya membaca sejarah dan kontrak pemerintah dengan Freeport.
"Bu Rachel itu berkonentar hanya bersumber dari medsos yang satu blok. Bu Rachel sbg anggota DPR harusnya membaca sejarah dan kontrak antara "Pemerintah-Freeport 1991" khususnya Pasal 22," jawab Mahfud MD.
Bu Rachel itu berkonentar hanya bersumber dari medsos yang satu blok. Bu Rachel sbg anggota DPR harusnya membaca sejarah dan kontrak antara "Pemerintah-Freeport 1991" khususnya Pasal 22. https://t.co/BQPYBkOQxz— Mahfud MD (@mohmahfudmd) 23 Desember 2018
Sebelum mengomentarai cuitan dari Rachel, Mahfud MD sebelumnya juga menuliskan soal sistem Freeport yang telah dibeli oleh pemerintah lewat PT Inalum (Persero).
"Heboh-meriah ttg Freeport memasuki babak baru. Sejak 21/12/18 Indonesia behasil memaksa divestasi, mengambil 51% saham Freeport. Apa dan bagaimana problem Freeport selama ini, bnyk yg tdk tahu; tahunya hanya ribut-ributnya. Yuk, pahami, agar debat2 kita proporsional.
Awal Orba Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi yg parah. Pemerintah perlu investasi besar sementara tata hukum blm tertib, hukum pengelolaan SDA blm ada. Pd 1967 Pemerintah mengizinkan Freeport menambang emas dgn sistem kontrak karya (KK). KK inilah biangnya.
(Freeport-2) Awal Orba Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi yg parah. Pemerintah perlu investasi besar sementara tata hukum blm tertib, hukum pengelolaan SDA blm ada. Pd 1967 Pemerintah mengizinkan Freeport menambang emas dgn sistem kontrak karya (KK). KK inilah biangnya.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) 22 Desember 2018
Dgn sistem KK berarti Freeport (Bisnis swasta) disejajarkan dgn Pemerintah. Dgn sistem KK, operasi Freeport dilakukan dlm bentuk perjanjian (perdata) antara Pemerintah dan Freeport yg berlaku 1971-1988. Anehnya pd 1991 sistem KK ini diperpanjang dgn materi yang aneh.
Dgn sistem KK, maka utk mengubah perjanjian hrs diubah dgn perjanjian baru dlm posisi yang sejajar antara Pemerintah dan Freeport. Tp ini bermasalah krn, entah apa logikanya, ada materi yg disetujui oleh Pemerintah dgn pengetahuan DPR yg menguntungkan Freeport.
Dgn sistem KK, Freeport selalu menolak utk divestasi saham 51% utk Indonesia. Sulitnya, Pemerintah dgn sepengtahuan DPR dlm perjanjian bhw jika masa kontrak habis Freeport dpt minta perpanjangan 2X10 thn dan pemerintah Indonesia tdk menghalangi tanpa alasan rasional.
(Freeport-5) Dgn sistem KK, Freeport selalu menolak utk divestasi saham 51% utk Indonesia. Sulitnya, Pemerintah dgn sepengtahuan DPR dlm perjanjian bhw jika masa kontrak habis Freeport dpt minta perpanjangan 2X10 thn dan pemerintah Indonesia tdk menghalangi tanpa alasan rasional.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) 22 Desember 2018
Krn sistemnya adl kontrak karya yg sah, maka Freeport selalu mengancam akan membawa ke arbitrasi internasional jika dipaksa mendivestasikan sahamn 51% kpd Indonesia. Meski bs dihadapi tpi tetap tdk ada jaminan menang bg Indonesia jika diarbitrasikan, krn ini perdata.
Pd 2009, Indonesia mengundangkan UU No. 4 Thn 2009 yg isinya mengubah bentuk KK menjadi bentuk izin usaha. Freeport tdk bisa lagi disejajarkan dgn Pemerintah. Kontrak Freeport hrs dilakukan dgn badan usaha yg berbisnis dlm lapangan perdata atas izin Pemerintah kita.
Stlh keluar UU No. 4 Thn 2009 Freeport msh ngotot ingin mempertahankan posisi kontraknya. Pemerintahan SBY sdh melakukan upaya2 tp gagal, selalu diancam akan diarbitasikan. Awalnya Pemerintahan Jkw pun kesulitan jg, tp akhirnya bs selesai: 51% saham kita miliki," tulis Mahfud MD.
(Freeport-8) Stlh keluar UU No. 4 Thn 2009 Freeport msh ngotot ingin mempertahankan posisi kontraknya. Pemerintahan SBY sdh melakukan upaya2 tp gagal, selalu diancam akan diarbitasikan. Awalnya Pemerintahan Jkw pun kesulitan jg, tp akhirnya bs selesai: 51% saham kita miliki.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) 22 Desember 2018
Sebelumnya diberitakan oleh Kompas.com, PT Inalum (Persero) telah resmi membeli sebagian saham dari PT Freeport Indonesia, Sabtu, 22 Desember 2018.
Terkait dengan pengalihan saham, INALUM telah membayar 3.85 miliar dollar AS kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto.
Pembayaran tersebut digunakan untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI sehingga kepemilikan INALUM meningkat dari 9.36 persen menjadi 51.23 persen.
Kepemilikan 51.23 persen tersebut nantinya akan terdiri dari 41.23 persen untuk INALUM dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua.
Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60 persen sahamnya akan dimiliki oleh INALUM dan 40 persen oleh BUMD Papua.
(Sumber: tribunnews.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »