Mendagri Keluarkan Instruksi Soal Jilbab hingga Jenggot untuk ASN

Mendagri Keluarkan Instruksi Soal Jilbab hingga Jenggot untuk ASN
BENTENGSUMBAR. COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan instruksi tentang pakaian dinas dan kerapian aparatur sipil negara atau ASN di Kementerian Dalam Negeri. Instruksi itu mengatur mulai jenggot, celana panjang, hingga jilbab. 

"Iya memang ada instruksi itu," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar dihubungi pada Jumat, 14 Desember 2018.

Aturan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. 

Tjahjo meneken instruksi itu pada 4 Desember 2018.

Dalam instruksinya Menteri Tjahjo memerintahkan ASN laki-laki untuk berrambut rapi, tidak gondrong dan tidak dicat warna-warni. 

ASN lelaki juga harus menjaga kerapian kumis, cambang, dan jenggot. Celana panjang harus sampai ke mata kaki.

Untuk ASN perempuan Menteri memerintahkan agar berambut rapi dan tidak dicat warna-warni. 

Bagi yang berhijab, jilbabnya harus dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas. Warna jilbabnya pun harus tanpa motif.

(Sumber: tempo.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »