BENTENGSUMBAR. COM - Waketum MUI Zainut Tauhid angkat bicara soal ramainya isu 'poligami bukan ajaran Islam'. Zainut mengatakan poligami adalah satu syariat Islam.
"Poligami adalah salah satu di antara syariat Islam. Banyak kita temukan dalil atau hujah baik itu di dalam Alquran maupun Al-Hadits yang membolehkan seorang muslim melakukan poligami. Meskipun demikian dalam praktiknya tidak mudah dilakukan oleh setiap orang karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat," kata Zainut kepada wartawan, Minggu, 16 Desember 2018.
Persyaratan tersebut, kata Zainut, misalnya, pertama pelaku poligami harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Kedua, harus semakin meningkatkan ketakwaannya kepada Allah. Ketiga, harus dapat menjaga para istrinya, baik menjaga agama maupun kehormatannya. Keempat, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarganya.
"Para ulama berbeda pendapat, setidaknya terbelah menjadi dua. Pertama, kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah yang tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan sehingga keduanya tidak menganjurkan praktik poligami. Sementara kalangan Hanafiyah menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya," ulas Zainut.
"Saat ini negara Islam ada yang mengharamkan poligami seperti di Maroko. Sementara sebagian besar negara Islam lainnya membolehkan poligami, termasuk di Mesir namun diatur dalam Undang-Undangnya dengan persyaratan sang pria harus menyertakan slip gajinya," imbuhnya.
Sedangkan di Indonesia, Zainut melanjutkan, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 4 ayat (1), poligami dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, antara lain mendapat izin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh persetujuan dari istri/istri-istrinya, memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah kepada keluarganya, dan kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya.
Isu soal poligami ini bergulir dari penolakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap poligami. Penolakan itu lalu didukung Komnas Perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe'i menyambut positif sikap PSI yang melarang kadernya poligami. Menurutnya, poligami termasuk kekerasan terhadap perempuan. Poligami, masih kata Imam, bukan ajaran Islam.
"Saya berkeyakinan poligami bukan ajaran Islam. Jauh sebelum Islam datang itu praktik poligami sudah dilakukan. Artinya dengan menyebut poligami ajaran Islam itu keliru. Kemudian Islam datang dan ada ayat poligami itu dalam konteks apa, memerintahkan atau mengatur," kata Imam di restoran Gado-Gado Boplo Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 15 Desember 2018.
(Sumber: detik.com)
"Poligami adalah salah satu di antara syariat Islam. Banyak kita temukan dalil atau hujah baik itu di dalam Alquran maupun Al-Hadits yang membolehkan seorang muslim melakukan poligami. Meskipun demikian dalam praktiknya tidak mudah dilakukan oleh setiap orang karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat," kata Zainut kepada wartawan, Minggu, 16 Desember 2018.
Persyaratan tersebut, kata Zainut, misalnya, pertama pelaku poligami harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Kedua, harus semakin meningkatkan ketakwaannya kepada Allah. Ketiga, harus dapat menjaga para istrinya, baik menjaga agama maupun kehormatannya. Keempat, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarganya.
"Para ulama berbeda pendapat, setidaknya terbelah menjadi dua. Pertama, kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah yang tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan sehingga keduanya tidak menganjurkan praktik poligami. Sementara kalangan Hanafiyah menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya," ulas Zainut.
"Saat ini negara Islam ada yang mengharamkan poligami seperti di Maroko. Sementara sebagian besar negara Islam lainnya membolehkan poligami, termasuk di Mesir namun diatur dalam Undang-Undangnya dengan persyaratan sang pria harus menyertakan slip gajinya," imbuhnya.
Sedangkan di Indonesia, Zainut melanjutkan, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 4 ayat (1), poligami dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, antara lain mendapat izin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh persetujuan dari istri/istri-istrinya, memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah kepada keluarganya, dan kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya.
Isu soal poligami ini bergulir dari penolakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap poligami. Penolakan itu lalu didukung Komnas Perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe'i menyambut positif sikap PSI yang melarang kadernya poligami. Menurutnya, poligami termasuk kekerasan terhadap perempuan. Poligami, masih kata Imam, bukan ajaran Islam.
"Saya berkeyakinan poligami bukan ajaran Islam. Jauh sebelum Islam datang itu praktik poligami sudah dilakukan. Artinya dengan menyebut poligami ajaran Islam itu keliru. Kemudian Islam datang dan ada ayat poligami itu dalam konteks apa, memerintahkan atau mengatur," kata Imam di restoran Gado-Gado Boplo Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 15 Desember 2018.
(Sumber: detik.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »