Hoax 7 Kontainer Surat Suara, Bagus Bawana Sebut Akun 4 Politikus

Hoax 7 Kontainer Surat Suara, Bagus Bawana Sebut Akun 4 Politikus
BENTENGSUMBAR. COM - Tersangka Bagus Bawana Putra menyebut empat akun Twitter politikus saat pertama kali mengunggah cuitan hoaxnya tentang 7 kontainer surat suara yang telah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Empat politikus itu adalah Fadli Zon, Fahri Hamzah, Andi Arief, dan Mustofa Nahrawardaya.

"Tersangka menyebarkan hoaks melalui akunnya dia @bagnatara1, dia mention nama beberapa politikus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Januari 2019. Namun, Bagus menghapus akun itu dihapus tersangka setelah viral.

Berdasarkan penulusuran Tempo, cuitan itu diposting pada 1 Januari 2019 pukul 23.35. "Ada info, katanya di tanjung priuk ditemukan 7 kontainer, berisi kertas suara, yg SDH tercoblos gbr salah satu paslon.. St tdk tahu, ini hoax atau tdk, mari kita cek sama2 ke Tanjung priok sekarang.. Cc @fadlizon , @AkunTofa , @AndiArief__ @Fahrihamzah."

Namun akun @bagnatara1 tidak lagi ditemukan di Twitter. Menurut kepolisian, akun itu telah dihapus tersangka begitu viral. Bahkan ponsel dan kartu seluler yang digunakan dibuang untuk menghilangkan barang bukti. "Tapi yang namanya jejak digital itu tidak bisa dihilangkan sekalipun sudah dihapus. Tim Siber Polri punya kompetensi mengungkap itu," kata Dedi.

Keesokan harinya, Bagus membuat rekaman suara tentang 7 kontainer surat suara dicoblos itu. Rekaman suara itu kemudian disebar ke grup WhatsApp yang diikuti Bagus hingga beredar luas.  Dedi belum mengungkap ke grup mana saja rekaman itu dikirim Bagus. "Masih didalami terus," kata Dedi. 

Bagus Bawana ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019. Kepada penyidik Bagus mengaku ide membuat, mengunggah, hingga menyebarkan konten hoax berisi kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok murni hasil pemikirannya sendiri. “Bukan pesanan pihak tertentu," kata Dedi.

Polisi membidik Bagus Bawana dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong. Ia terancam dihukum maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Tersangka Bagus Bawana adalah pemimpin Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo – Sandiaga. Namun, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Uno, Fadli Zon meminta Bagus Bawana Putra tidak dikaitkan dengan tim Prabowo-Sandiaga. Alasannya, Kornas tidak terdaftar sebagai kelompok relawan di bawah BPN Prabowo-Sandiaga.

Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferry Mursyidan Baldan menegaskan tidak mengenal Bagus Bawana Putra dan kelompok relawan Kornas. Menurut dia, orang bisa saja mengklaim atau berpura-pura sebagai relawan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 itu.

(Source: tempo.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »