Penyampaian Visi Misi Paslon sebelum Debat Tak Ada Payung Hukum

Penyampaian Visi Misi Paslon sebelum Debat Tak Ada Payung Hukum
BENTENGSUMBAR. COM - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma’ruf Amin, Erick Thohir mengingatkan landasan hukum penyampaian visi misi capres dan cawapres sebelum debat perdana 17 Januari 2019. Hal itu merespons polemik adanya penyampaian visi misi pasangan calon sebelum debat.

Erick menuturkan, dalam rapat ketiga persiapan debat pertama bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disampaikan bahwa semua pihak harus berhati-hati dengan agenda penyampaian visi misi.

“Karena dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 hanya diatur lima hal debat. Harus dipastikan payung hukumnya,” kata Erick Thohir dalam keterangannya, Minggu, 6 Januari 2018.

Menurut dia, bahwa kemudian KPU memutuskan tidak memfasilitasi debat, itu merupakan kesepakatan TKN dan BPN dua sebelum rapat resmi dibuka.

“Jadi pada saat rapat dimulai, tinggal memutuskan,” ujar dia.

Erick mengatakan, pasangan calon memiliki kesempatan menyampaikan visi misi di debat.

“Terdapat sesi penyampaian visi misi oleh paslon di setiap debat dengan 12 menit dalam lima kali debat,” ujar dia.

Sebelumnya KPU membatalkan agenda pemaparan visi dan misi pasangan capres dan cawapres yang dijadwalkan, 9 Januari 2019. Keputusan itu diambil setelah rapat dengan tim pemenangan masing-masing capres dan cawapres, Jumat, 4 Januari 2019. 

(Source: inews.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »