Ancaman Amien Rais Berisiko Penjara untuk Prabowo

Ancaman Amien Rais Berisiko Penjara untuk Prabowo
BENTENGSUMBAR. COM - Pernyataan Amien Rais yang bernada mengancam Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat, 1 Maret 2019 lalu membawa risiko hukum jika diwujudkan.

Saat itu Amien bersama massa sebuah organisasi kemasyarakatan mendatangi kantor KPU dan menuntut timnya diberi akses untuk mengaudit sistem teknologi informasi (TI) KPU. Jika tidak diizinkan, Amien mengatakan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengundurkan diri.

Menurut Ratna Dasahasta, Tenaga Ahli Bidang Hukum Kedeputian V, Kantor Staf Presiden (KSP), tidak semudah itu calon presiden mundur.

"Entah lupa atau mengabaikan hukum, rupanya Amien Rais tidak memedulikan keberadaan UU No.7/2017 tentang Pemilu. Dalam UU itu secara jelas mengatur aturan main jika ada pasangan calon mengundurkan diri," kata Ratna dalam keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com, Sabtu, 2 Maret 2019.

Ratna mengutip Pasal 552 ayat (1) jo. Pasal 236 ayat (2) UU Pemilu yangmenyebutkan:

Setiap calon presiden dan calon wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta pemilihan presiden sampai dengan pemungutan suara putaran pertama akan dikenakan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.

"Pada awal penetapan pasangan calon oleh KPU, setiap pasangan calon wajib menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon. Surat pernyataan ini yang mendasari mengapa pasangan calon bisa dipidana," kata Ratna.

"Apakah hanya demi audit KPU, maka Pasangan Calon Prabowo-Sandi harus masuk penjara dan bayar denda puluhan miliar? Lalu di mana Amien Rais jika Paslon 02 masuk penjara?" ujarnya.

Selain itu, tuntutan Amien melakukan audit sistem TI yang digunakan KPU juga menjadi pertanyaan.

"Jikalau tim Paslon 02 diperbolehkan mengaudit IT KPU, tentu tim dari Paslon 01 pun berhak melakukan hal yang sama. Lalu, bagaimana jika hasil auditnya berbeda? Untuk itu, audit apa pun harus dilakukan oleh auditor yang tersertifikasi dan ditunjuk KPU. Bukan sembarang orang bisa melakukan audit, seenaknya," jelas Ratna.  

(Source: BeritaSatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »