Beredar Kalender Prabowo-Sandiaga Berlogo Pemkab Purbalingga

Beredar Kalender Prabowo-Sandiaga Berlogo Pemkab Purbalingga
BENTENGSUMBAR. COM - Media Sosial dihebohkan beredarnya foto kalender Prabowo Subianto- Sandiaga Uno berlogo Pemkab Purbalingga. Foto kalender ini beredar massif di berbagai linimassa.

Dalam foto kalender 2019 itu, logo Pemkab Purbalingga terletak di sisi kiri atas sehingga seolah-olah Pemkab lah yang merilis kalender ini. Padahal, lembaga pemerintahan dilarang keras memihak salah satu paslon capres.

Peredaran foto kalender Prabowo-Sandi berlogo Pemkab Purbalingga juga terpantau oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Purbalingga. Penyelidikan awal pun dilakukan untuk mengetahui keberadaan fisik kalender ini.

Belakangan diketahui, kalender Prabowo-Sandi berlogo Pemkab Purbalingga ini memang benar-benar ada. Kalender beredar di Kecamatan Bojongsari.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, secara resmi Pemkab Purbalingga melaporkan temuan kalender ini pada Jumat, 22 Maret 2019. Pelapor melampirkan bukti-bukti. Salah satunya, kalender Prabowo-Sandi yang terdapat logo Pemkab Purbalingga.

Berdasar laporan, kalender Prabowo-Sandi berlogo Pemkab Purbalingga ini beredar di Kecamatan Bojongsari. Namun, Bawaslu juga tengah memantau kemungkinan peredaran kalender ini di kecamatan-kecamatan lainnya.

"Belum ditemukan di kecamatan lain. Baru di sekitar Kecamatan Bojong," ucapnya, Sabtu, 23 Maret 2019.

Dalam laporannya Pemkab menegaskan sebagai kelembagaan negara harus bertindak netral. Laporan itu dilakukan agar masyarakat paham bahwa Pemkab, sebagai lembaga pemerintahan tak memihak pada calon tertentu.

"Bahwa lembaga pemerintahan datau lembaga negara harus netral," ujarnya.

Imam mengungkapkan, kalender tersebut diduga melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf (i) yang menyebutkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.

"Kalau sekilas hal itu diduga melanggar UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf (i). Kalau ada gambar yang di luar atribut peserta pemilu ya berarti melanggar," dia menerangkan.

Bawaslu bakal menggelar rapat pleno untuk memeriksa syarat-syarat formal laporan. Jika syarat formal terpenuhi, maka laporan itu akan dilanjutkan dengan tindakan. Bawaslu juga bakal menelusuri muasal kalender ini.

Imam mengimbau agar seluruh pihak tak berspekluasi terkait beredarnya kalender yang mencantumkan logo Pemkab tersebut. Bawaslu Purbalingga akan segera meninadaklanjuti laporan ini.

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »