Eggy Sudjana Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Video Provokasi

Eggy Sudjana Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Video Provokasi
BENTENGSUMBAR.COM - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggy Sudjana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh relawan paslon 01 bernama Pro Jokowi-Ma'ruf atau Pro Jomac, Jumat, 19 April 2019.

Ketua Bidang Advokasi Pro Jomac, Suryanto, mengatakan pihaknya melaporkan Eggy Sudjana terkait dengan video ajakan atau provokasi kepada masyarakat serta memberikan pernyataan tentang 'people power'.

"Kita dari relawan melaporkan Eggy Sudjana atas pernyataannya tentang people power. Kita di sini sebagai relawan Jokowi yang mengatasnamakan dari Pro Jomac. Kita mengimbau kepada para tokoh bangsa ini untuk yang menang jangan jumawa dan untuk yang kalah jangan dendam. Kita bangun Persatuan dan NKRI harga mati," ujar Suryanto di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2019.

Ia menegaskan pelaporan ini bertujuan memberitahu masyarakat bahwa demokrasi di Indonesia berjalan, sehingga tidak perlu adanya people power.

Suryanto sangat menyayangkan orang terpelajar seperti Eggy Sudjana dan Amien Rais membuat pernyataan terkait people power pada negara Indonesia yang berjalan dengan baik dan benar.

Menurutnya, Indonesia memiliki Mahkamah Konstitusi sebagai badan yang menangani segala permasalahan hukum terkait Pilpres dan Pileg 2019.

"Padahal negara kita ini adalah negara hukum, negara yang mempunyai aturan yang sangat jelas. Dengan demokrasi yang berkedaulatan rakyat, kami dari relawan menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terprovokasi," jelasnya.

"Maka kami melaporkan Eggy, apabila terjadinya mobilisasi massa kami meminta pada penegak hukum untuk menahan orang-orang yang berbicara mengenai people power ini. Itu adalah tujuan kami sebagai relawan Jokowi-Ma'ruf melaporkan kepada penegak hukum di Bareskrim Mabes Polri," imbuhnya

Lebih lanjut, dalam pelaporan ini Relawan Pro Jomac membawa bukti percakapan Eggy di dalam video yang telah beredar di media sosial.

Ia menjelaskan bahwa dalam video tersebut terdapat unsur tentang penghasutan dan imbauan kepada masyarakat untuk melakukan people power, apabila ditemukan kecurangan di Pilpres dan Pileg 2019.

"Kita melaporkan secara yuridis, tapi apabila terjadi nanti dilapangan pasti untuk penegak hukum akan menangkap. Polisi menerapkan pasal 160 tentang penghasutan, itu yang diterapkan oleh pihak kepolisian," kata dia.

"Pelaporan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, agar menjadi pelajaran juga dari pihak-pihak lainnya supaya tidak terjadi lagi atau beredar video ajakan penghasutan di dunia maya," pungkas Suryanto.

(Source: tribunnews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »