Kasus Penipuan Visa Haji, Polisi Tahan Tokoh PA 212

Kasus Penipuan Visa Haji, Polisi Tahan Tokoh PA 212
BENTENGSUMBAR.COM - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Buchari Muslim, terkait kasus dugaan penipuan pengurusan visa haji. Proses penetapan tersangka dan penahanan sudah sesuai prosedur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan subjektivitas penyidik, telah dilakukan penahanan pada tersangka sampai sekarang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat, 5 April 2019.

Dikatakan Argo, penangkapan dan penahanan terhadap Buchari terkait kasus dugaan penipuan sudah sesuai dengan prosedur. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam laporan yang dibuat korban M Jamaludin. Penyidik kemudian, menaikan status salah satu tokoh PA 212 itu sebagai tersangka.

"Saksi kami panggil untuk dimintai keterangan, setelah dilakukan gelar perkara, terlapor dinaikkan sebagai tersangka," ungkap Argo.

Argo menyampaikan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada Buchari. "Kami melakukan pemeriksaan kepada tersangka dengan didampingi pengacara dari staf Bapak Eggi Sudjana," katanya.

Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Ustaz Buchari, terkait kasus dugaan penipuan pengurusan visa haji, di Perumahan Taman Permata Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 04.30 WIB, Kamis (4/4) kemarin.

Kasus ini bermula ketika korban M Jamaludin bertemu dengan Buchari, di salah satu tempat pengajian. Kemudian, korban menceritakan ingin mengurus visa haji buat jemaah pengajian.

Lalu, Buchari menawarkan dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah. Keduanya, kemudian bertemu di depan Kedutaan Besar Arab Saudi. Ketika itu, korban menyerahkan uang berjumlah USD 136.500 dan 27 paspor untuk syarat pengurusan visa.

Namun, beberapa waktu berselang korban tidak mendapatkan kabar dari Buchari. Merasa tertipu, korban pun akhirnya membuat laporan polisi dengan nomor: LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2018 lalu.

(Source: BeritaSatu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »