Pemilu Terbesar di Dunia, Prof Asasriwarni: Jika Merasa Dirugikan, Silahkan ke MK

Pemilu Terbesar di Dunia, Asasriwarni: Jika Merasa Dirugikan, Silahkan ke MK
BENTENGSUMBAR.COM - Sebagai Guru Besar Hukum Islam UNI Imam Bonjol Padang, Prof. DR. Asasriwarni, MA, MH., mengatakan, pemilihan umum (Pemilu) pada Rabu, 17 April 2019 merupakan pemilu terbesar di seluruh dunia yang menggabungkan pemilu legislatif dan presiden. 

"Pemilu kita ini merupakan pemilu terbesar di seluruh dunia yang menggabungkan pemilu legislatif dan presiden dengan masa kampanye terlalu panjang. Namun, pelaksnaannya alhamdulillah berjalan sukses," ujarnya ketika dihubungi BentengSumbar.com, Rabu, 1 Mei 2019. 

Tapi, dalam proses pelaksanaanya tentu saja kelemahan dan kelebihan. Ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dicurangi. 

"Menurut saya, karena masing-masing partai atau calon sudah punya saksi, Bawaslu ada, pemantau sudah ada, maka salurkan sesuai hukum, berbuat dan bertindak berdasarkan hukum, tidak inkonstitusional. Kita kan negara hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat)," ungkapnya.

Dikatakan Prof Asasriwarni, jika sudah diumumkan pada tanggal 22 Mei, lantas ada sesuatu yang dirasakan kurang tepat, tidak puas, atau dianggap cacat, maka pihak yang merasa dirugikan silahkan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nanti, Mahkamah Konstitusilah yang memutuskan. 

"Sebelum ada pengumuman hasil penghitungan manual, maka elit diharapkan menahan diri, tidak usah berkomentar yang membuat panas situasi," tukuknya. 

Bagi pihak yang dinyatakan kalah nantinya, kata Prof Asasriwarni, setelah pengumuman hasil hitung manual KPU, dan mereka menganggap ada kecurangan, silahkan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi karena demikian jalurnya yang diatur hukum di negeri ini. 

"Jika ada pihak yang berupaya mendelegitimasi KPU, maka itu tindakan yang sudah keluar dari koridor hukum dan konstitusi. Kita kan orang beriman, tentu kita hayati berdasarkan agama kita. Dalam ajaran agama kita, 'Allah itu akan memberikan kekuasaan kepada orang yang dikehendakinya'. Selain itu, 'agama juga mengajarkan, menurut kita itu mungkin tidak baik, tetapi menurut Tuhan itu yang baik'. maka sebagai orang beriman tentu kita harus menerima ketentuan Tuhan," cakapnya.

Prof Asasriwarni berharap, elit politik, ninik mamak, dan tokoh masyarakat, tidak usah berkomentar di luar konstitusi yang ada. 

"Jika kita selaku alim ulama, ninik mamak, dan tokoh masyarakat pula yang berkomentar tidak sesuai konstitusi, tentu masyarakat akan bingung. Kita harus menahan diri, kita tunggu hasil pengumuman sampai tanggal 22 Mei. Jika ada yang tidak puas, maka salurkan ke Mahkamah Konstitusi setelah tanggal 22 Mei itu," pungkasnya. 

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »