Polisi akan Jemput Paksa Bachtiar Nasir Setibanya di Indonesia

Polisi akan Jemput Paksa Bachtiar Nasir Setibanya di Indonesia
BENTENGSUMBAR.COM - Bareskrim Polri akan menjemput paksa Bachtiar Nasir setibanya di Indonesia. Polisi beralasan Bachtiar sudah 3 kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

"Pihak pengacara masih kooperatif, masih memberikan alasan ke penyidik tentang ketidakhadiran (Bachtiar Nasir) hari ini. Penyidik juga menyampaikan ke pengacara, sesuai kewenangan penyidik, penyidik akan menjemput paksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2019.

Pengacara Bachtiar sebelumnya menyebut kliennya berada di Arab Saudi untuk memenuhi undangan dari Liga Muslim Dunia. Dedi menyebut sebenarnya penyidik sudah memohon pencegahan ke luar negeri untuk Bachtiar tetapi Bachtiar sudah lebih dulu terbang ke Arab Saudi.

"Yang bersangkutan sudah ke Arab duluan," kata Dedi.

Untuk itu Dedi menyampaikan Bachtiar akan dijemput setibanya ke Indonesia dari Arab Saudi. Kewenangan penjemputan paksa itu disebut Dedi diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP yaitu 'Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya'.

"Dari penyidik hari ini menyampaikan kepada saya, sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam Pasal 112 KUHAP ayat 2, menyebutkan bahwa apabila tidak hadir lagi maka penyidik punya kewenangan untuk melakukan penjemputan kepada yang bersangkutan. Kemudian nanti dibawa ke Bareskrim, baru didengar keterangannya sebagai tersangka," kata Dedi.

"Tentunya nanti penyidik akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait apabila kami sudah dapat informasi yang bersangkutan sudah hadir atau datang ke Indonesia. Maka sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, Maka penyidik akan melakukan penjemputan," imbuh Dedi.

Sebelumnya, status tersangka penggelapan dan TPPU dana YKUS yang menjerat Bachtiar diketahui publik pada Senin, 6 Mei 2019. Namun Polri mengaku Bachtiar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal 2018.

Bareskrim memanggil Bachtiar untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 8 Mei 2019 pekan lalu, pukul 10.00 WIB. Namun Bachtiar tak hadir hingga pukul 12.00 WIB tanpa konfirmasi ke penyidik.

Penyidik lalu menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bachtiar pada hari ini. Semula polisi menyebut panggilan kepada Bachtiar hari ini adalah panggilan kedua, tapi direvisi. Polisi menyebut hari ini adalah panggilan ketiga karena saat penetapan tersangka, Bachtiar pernah dipanggil juga oleh penyidik.

Dalam kasus penggelapan dan TPPU dana YKUS, Bachtiar diduga mengalihkan dana yayasan untuk keperluan pribadi. Dana yayasan sendiri adalah dana umat yang dikumpulkan untuk kegiatan keagamaan dan sosial.

Penasihat hukum Bachtiar, Aziz Yanuar, menerangkan kliennya tak dapat memenuhi panggilan polisi karena menghadiri Moslem League di Arab Saudi. Untuk meyakinkan penyidik, Aziz memberikan surat undangan dari panitia acar tersebut, di mana dalam surat itu tertulis untuk Bachtiar Nasir.

Terlepas dari itu, Aziz merasa heran bila kliennya disebut tiga kali mangkir pemeriksaan. Menurutnya, polisi baru dua kali memanggil Bachtiar untuk diperiksa sebagai tersangka. Hal itu berbeda dengan keterangan Polri yang mengaku sudah tiga kali memanggil Bachtiar sebagai tersangka.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »