Samratul Fuad: Undang-Undang No 7/2017 Tak Mengatur Soal Kecurangan Pemilu

Samratul Fuad: Undang-Undang No 7/2017 Tak Mengatur Soal Kecurangan Pemilu
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Samratul Fuad menegaskan, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tidak mengatur soal kecurangan dan hanya mengatur soal pelanggaran-pelanggaran pemilu.

"Kalau bicara soal kecurangann, tentu kita bicara soal defenisi. Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 itu tidak mengatur soal kecuarangan dan hanya mengatur soal pelanggaran-pelanggaran. Apa yang disebut kecurangan pemilu, itu tidak ada pengaturannya dalam Undang-undang," ungkapnya ketika dihubungi BentengSumbar.com, Sabtu, 4 Mei 2019 malam. 

Dikatakannya, kalau berbentuk pelanggaran, ada mekanisme hukumnya. Tetapi tidak seluruh pelanggaran yang dapat dijangkau oleh hukum pemilu. Hal-hal seperti ini yang dianggap masyarakat kecurangan, yang tidak terjangkau oleh ranah hukum atau yang diatur dalam norma-norma hukum.

"Cuma ditingkat masyarakat, ada yang merasa tidak adil, ada yang merasa tidak beres, kan gitu. Itu yang disebut dengan kecurangan. Hal-hal seperti itu masyarakat menganggap, itu yang kecurangan, yang tidak terjangkau oleh ranah hukum atau yang diatur dalam norma-norma hukum, tetapi itu masyarakat melihat, masyarakat merasakan, tetapi tidak ada mekanisme penyelesaiannya secara hukum dan mekanisme penyelesaiannya yang adil menurut masyarakat. Nah, itulah yang disebut dengan kecurangan," tegasnya. 

Menurutnya, berbicara kecurangan pemilu, tentu terkait asas-asas pemilu, yaitu langsung, umum, dan jurdil. Curang itu artinya tidak jujur, tidak adil, tidak lurus hati. 

"Berbicara kecurangan pemilu itu, tentu kita bicaranya terkait asas-asas pemilu, langsung, umum, dan jurdil yang terakhir itu. Curang itu artinya kan tidak jujur, tidak adil, tidak lurus hati, menurut Kamus Bahasa Indonesia itu artinya," tukuknya. 

"Pertanyaannya, apakah pemilu 2019 ini berjalan dengan curang atau ada kecurangan? Jawaban kita ada, dalam artian yang luas. Kita ambil contoh ketika Bawaslu Kota Padang memeriksa Darul Siska karena bertemu dengan PKH. PKH itu kan program pemerintah, tetapi kenapa bisa salah satu calon peserta pemilu bertemu dengan orang-orang yang difasilitasi atau dibiayai uang negara, calon yang lain, kenapa tidak, kan gitu. Tetapi itu kan tidak bisa dijangkau hukum, karena normanya tidak ada yang mengatur," urainya. 

Kecurangan itu ada, jelasnya lagi, berkaitan dengan aspek pemerintahan, aspek masyarakat, aspek peserta, penyelenggara. 

"Pokoknya semua komponen bangsa itu, apakah ada kecurangan? Kalau kita lihat dengan asas-asas pemilu, ada kecurangannya. Kita ambil contoh umpamanya, kepala daerah yang deklarasi, itu kan curang namanya. Tetapi itu tidak dijangkau oleh hukum. Kalau di masyarakat misalnya, dikasih sembako, mereka diam saja. Tapi itu tidak tersentuh oleh hukum atau proses pembuktiannya tidak memungkinkan, Tidak cukup bukti untuk diproses secara hukum, tetapi memang ada barang itu. 
Itu kan curang ditingkat masyarakat," terangnya. 

Mengenai soal situng KPU, Samratul Fuad mengatakan, kalau ada human error itu bisa dimaklumi. Tetapi, jika sering human error, tentu tidak bisa dimaklumi.

"Ya, harusnya diperiksa, kenapa sering terjadi kesalahan itu. Bawaslu harus periksa itu. Tapi, tak hanya orangnya yang diperiksa, namun situngnya juga harus diaudit. Bawaslu harus memeriksa sampai ke situ, karena dengan adanya hal yang seperti ini, menimbulkan kegaduhan jadinya. Nah, kalau itu terbukti, berulang dengan kesengajaan, itu kan curang namanya, karena tidak bisa disentuh oleh hukum," ujarnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »