Sepanjang Rekomendasi Bawaslu Dilaksanakan, Sudi Prayitno Nilai KPU Sudah Berada di Rel yang Benar

Sepanjang Rekomendasi Bawaslu Dilaksanakan, Sudi Prayitno Nilai KPU Sudah Berada di Rel yang Benar
BENTENGSUMBAR.COM - Advokat Sudi Prayitno, SH, LLM., melihat pelaksanaan pemilu serentak 17 April 2019 tidak terlepas dari pro dan kontra. Pasalnya, karena ini adalah pemilu serentak yang pertama di Indonesia, maka tidak terlepas dari plus minusnya.

"Ya, pro dan kontra lah, kalau menurut saya ya. Ada plus minusnya. Cuma yang namanya proses pemilu serentak itu, kendala-kendala itu pasti ada. Sepanjang tidak bersifat fatal pelanggaran atau kesalahannya, paten aja itu," ujarnya ketika dihubungi BentengSumbar.com, Kamis, 2 Mei 2019.

Menurutnya, sepanjang KPU melaksanakan rekomendasi Bawaslu, misalnya pemungutan suara ulang atau pemungutan suara lanjutan, maka KPU sudah berada di rel yang benar. 

Mengenai tudingan kecurangan yang dialamatkan kepada KPU, Sudi Prayitno melihat sebagai hal yang wajar.

"Itu wajar saja sebenarnya, sejauh ini yang dilakukan KPU, mana misalnya. Kalau ada peran KPU, itu kan tidak bersifat fatal kan? Kalau terbukti dia terlibat kecurangan atau memanipulasi perolehan suara di TPS, sepanjang itu terbukti, ada salurannya sebenarnya. Saluran-saluran terhadap pelanggaran itu, sehingga hasil merugikan salah satu pihak, itu di MK. Nanti MK lah yang memutuskan," urainya. 

"Kalau pelanggarannya terkait hasil, ya MK, kalau pelanggarannya pidana, bisa ke polisi, kalau pelanggarannya etik, bisa ke DKPP," ungkapnya. 

Ditegaskan Sudi Prayitno, jika sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), maka semua pihak harus menerimanya. Kalau ada pihak yang tidak menerima keputusan MK, maka sudah termasuk pelanggaran.

"Iya lah, pelanggaran. MK itu kan benteng terakhir untuk menyelesaikan perselisihan itu. Kalau hasil yang dipersoalkan, dan itu sudah diputuskan MK, siapa pun harus menerima," ujarnya.

Bagi pihak yang berniat membawa sengketa hasil pemilu ke PBB atau peradilan internasional,  Sudi Prayitno mengatakan, otoritas PBB tidak ada menangani hasil sengketa pemilu tersebut. 

"Ya, tidak ada otoritasnya. Kalau ke peradilan internasional itu, misalnya kasus pelanggaran HAM berat. Itu pun tidak semudah itu prosesnya kan? Dan kalau toh mau di bawa ke sana, apapun keputusan Mahkamah Internasional, itu kan tidak mengikat Indonesia. Sebab, kasus yang diangkat itu, kompetensinya ada di Mahkamah Konstitusi," jelasnya. 

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »