BENTENGSUMBAR.COM - Polresta Palembang resmi menetapkan lima komisioner KPU Kota Palembang sebagai tersangka di kasus pidana Pemilu. Mereka dianggap sudah menghilangkan hak pilih warga. Lantas apa komentar KPU Palembang?
"Kami seluruh komisionier sudah terima kabar tentang penetapan tersangka dari Polresta. Kami akan ikuti seluruh proses hukum tersebut," kata Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani kepada detikcom di kantornya, Minggu, 16 Juni 2019.
Dikatakan Eftiyani, dia bersama empat komisioner lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan PSU dan PSL sesuai rekomendasi Bawaslu.
Namun, apa yang direkomendasikan Bawaslu seharusnya masuk ke ranah DKPP jika tidak dilaksanakan, bukan malah ke Polresta Palembang.
"Hari ini kita bisa lihat sebenarnya apa yang terjadi. Walaupun ini seharusnya pelanggaran kode etik di DKPP, maka kami menilai apa yang dilakukan pihak Bawaslu tidak tepat," katanya.
"Bawaslu hanya sebagai pengawas, tapi kami tidak melihat tugas pencegahan di pemilu. Ini yang tidak kami lihat selama proses pemilu. Laporan dan penetapan ini pun kami nilainya ada kejanggalan," katanya lagi.
Sementara untuk rekomendasi PSL dan PSU yang tak KPU dilaksanakan, Eftiyani menilai tidak semua rekomendasi pihak Bawaslu harus dilaksanakan. Terlebih jika tidak ada usulan dari PPK sebagai penyelenggara dan syarat untuk PSL dan PSU tidak terpenuhi.
Dia melanjutkan PSL tidak dilaksanakan di TPS yang direkomendasi Bawaslu karena masyarakat di TPS tersebut enggan memilih lagi, atau memang sudah selesai mencoblos meskipun hanya separuh dari DPT.
"Intinya kami harus melakukan verifikasi jika harus melakukan PSU dan PSL ulang di beberapa TPS. Nah kalau hasil dari verifikasi tidak perlu, untuk apa dilakukan rekomendasi karena kan tidak semuanya rekomendasi itu harus dilaksanakan," kata Eftiyani.
"Terkait penetapan status tersangka ini kami sudah berkoordinasi dengan KPU Sumsel. Besok kami akan berangkat ke Jakarta untuk koordinasi dengan KPU Pusat," tutupnya.
(Source: detik.com)
"Kami seluruh komisionier sudah terima kabar tentang penetapan tersangka dari Polresta. Kami akan ikuti seluruh proses hukum tersebut," kata Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani kepada detikcom di kantornya, Minggu, 16 Juni 2019.
Dikatakan Eftiyani, dia bersama empat komisioner lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan PSU dan PSL sesuai rekomendasi Bawaslu.
Namun, apa yang direkomendasikan Bawaslu seharusnya masuk ke ranah DKPP jika tidak dilaksanakan, bukan malah ke Polresta Palembang.
"Hari ini kita bisa lihat sebenarnya apa yang terjadi. Walaupun ini seharusnya pelanggaran kode etik di DKPP, maka kami menilai apa yang dilakukan pihak Bawaslu tidak tepat," katanya.
"Bawaslu hanya sebagai pengawas, tapi kami tidak melihat tugas pencegahan di pemilu. Ini yang tidak kami lihat selama proses pemilu. Laporan dan penetapan ini pun kami nilainya ada kejanggalan," katanya lagi.
Sementara untuk rekomendasi PSL dan PSU yang tak KPU dilaksanakan, Eftiyani menilai tidak semua rekomendasi pihak Bawaslu harus dilaksanakan. Terlebih jika tidak ada usulan dari PPK sebagai penyelenggara dan syarat untuk PSL dan PSU tidak terpenuhi.
Dia melanjutkan PSL tidak dilaksanakan di TPS yang direkomendasi Bawaslu karena masyarakat di TPS tersebut enggan memilih lagi, atau memang sudah selesai mencoblos meskipun hanya separuh dari DPT.
"Intinya kami harus melakukan verifikasi jika harus melakukan PSU dan PSL ulang di beberapa TPS. Nah kalau hasil dari verifikasi tidak perlu, untuk apa dilakukan rekomendasi karena kan tidak semuanya rekomendasi itu harus dilaksanakan," kata Eftiyani.
"Terkait penetapan status tersangka ini kami sudah berkoordinasi dengan KPU Sumsel. Besok kami akan berangkat ke Jakarta untuk koordinasi dengan KPU Pusat," tutupnya.
(Source: detik.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »