Habib Bahar Dituntut 6 Tahun Penjara karena Aniaya Dua Remaja

Habib Bahar Dituntut 6 Tahun Penjara karena Aniaya Dua Remaja
BENTENGSUMBAR.COM - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa penganiaya remaja Habib Bahar Bin Smith dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. 

Tuntutan itu disampaikan jaksa saat sidang di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis, 13 Juni 2019.

"Jaksa menuntut supaya majelis hakim menyatakan Habib Sayyid Bahar bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka-luka berat dan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan kepada seseorang yang mengakibatkan luka berat dan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan luka berat," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Dalam kasus ini, Bahar dan dua temannya yakni Agil Yahya serta Muhammad Abdul Basith Iskandar menganiaya CAJ dan MKU hingga babak belur di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018. 

"Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar jaksa.

Habib Bahar menganiaya dua remaja itu karena kesal mereka berpura-pura menjadi dirinya saat menghadiri suatu acara di Bali.

Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim telah menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. 

Adapun Bahar sendiri telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

(Source: kumparan.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »