BENTENGSUMBAR.COM - Polisi menjerat WN, pria yang membuat hoax server KPU diatur memenangkan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dengan pasal berlapis. WN terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,"
Polisi kemudian menjerat WN dengan Pasal 310 KUHP tentang dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik; dan/atau Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, dalam kasus ini KPU.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tinggginya 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 750 juta," ujar Rickynaldo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 17 Juni 2019.
Karena ancaman pidana di atas 5 tahun masa kurungan, penyidik disebut Rickynaldo memutuskan untuk menahan WN.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman bersama para komisionernya melaporkan tiga akun media sosial yang menuding pihaknya memiliki server di luar negeri dan men-setting server agar paslon capres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin memenangkan Pilpres 2019 dengan angka 57 persen.
"Kami laporkan sekurang-kurangnya ada tiga akun di media sosial. Kemudian juga kami menyampaikan salah satunya alat bukti berupa rekaman video yang beredar itu, dan di dalamnya ada beberapa orang yang menyampaikan beberapa hal yang tidak benar," kata Arief kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
Arief mengaku viralnya video tersebut merugikan karena dinilai dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap KPU. Arief menegaskan informasi yang ada dalam video tersebut tak benar.
Video yang merekam WN menyampaikan hoax tersebut sempat viral. Dalam video, terlihat seorang pria, yang akhirnya diketahui berinisial WN, berbicara di sebuah pertemuan. Pria itu bicara banyak hal, salah satunya soal KPU. Tidak diketahui siapa pria di video tersebut dan pertemuan apa yang sedang berlangsung. Tidak ada pula keterangan soal kapan video itu diambil.
"Di KPU, saya bulan Januari ke Singapore karena ada kebocoran data. Ini tak buka saja. 01 sudah membuat angka 57%," kata WN dalam video tersebut.
(Source: detik.com)
Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,"
Polisi kemudian menjerat WN dengan Pasal 310 KUHP tentang dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik; dan/atau Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, dalam kasus ini KPU.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tinggginya 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 750 juta," ujar Rickynaldo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 17 Juni 2019.
Karena ancaman pidana di atas 5 tahun masa kurungan, penyidik disebut Rickynaldo memutuskan untuk menahan WN.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman bersama para komisionernya melaporkan tiga akun media sosial yang menuding pihaknya memiliki server di luar negeri dan men-setting server agar paslon capres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin memenangkan Pilpres 2019 dengan angka 57 persen.
"Kami laporkan sekurang-kurangnya ada tiga akun di media sosial. Kemudian juga kami menyampaikan salah satunya alat bukti berupa rekaman video yang beredar itu, dan di dalamnya ada beberapa orang yang menyampaikan beberapa hal yang tidak benar," kata Arief kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
Arief mengaku viralnya video tersebut merugikan karena dinilai dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap KPU. Arief menegaskan informasi yang ada dalam video tersebut tak benar.
Video yang merekam WN menyampaikan hoax tersebut sempat viral. Dalam video, terlihat seorang pria, yang akhirnya diketahui berinisial WN, berbicara di sebuah pertemuan. Pria itu bicara banyak hal, salah satunya soal KPU. Tidak diketahui siapa pria di video tersebut dan pertemuan apa yang sedang berlangsung. Tidak ada pula keterangan soal kapan video itu diambil.
"Di KPU, saya bulan Januari ke Singapore karena ada kebocoran data. Ini tak buka saja. 01 sudah membuat angka 57%," kata WN dalam video tersebut.
(Source: detik.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »