Ustaz Lancip Dipanggil Polisi Terkait Ceramahnya soal Aksi 22 Mei

Ustaz Lancip Dipanggil Polisi Terkait Ceramahnya soal Aksi 22 Mei
BENTENGSUMBAR.COM - Polda Metro Jaya memanggil Ahmad Rifky Umar alias Ustaz Lancip untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian. 

Ustaz Lancip akan dimintai keterangan terkait ceramahnya yang menyinggung soal aksi 22 Mei 2019 di Jakarta.

"Iya betul hari ini ada agenda pemeriksaan Ustaz Lancip, tapi minta dijadwalkan ulang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin, 10 Juni 2019.

Ustaz Lancip dijadwalkan akan diperiksa hari ini di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. 

Ustaz Lancip berhalangan hadir karena sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal.

"Alasannya ada kegiatan lain yang sudah terjadwal," imbuh Argo.

Ustaz Lancip diperiksa sebagai saksi atas ceramahnya yang viral di lini masa. 

Dalam ceramah itu, Argo menyebut Ustaz Lancip menyinggung korban tewas dalam kerusuhan pada 22 Mei 2019 di Jakarta.

"Jadwalnya diklarifikasi atas pernyataannya bahwa yang mati hampir 60 orang dan 100 lebih hilang. Mau diklarifikasi dapat data dari mana," ungkap Argo.

Ceramah Ustaz Lancip itu direkam video dan tersebar viral di media sosial. 

Ustaz Lancip saat itu memberikan ceramah di Depok pada 7 Juni 2019.

Dalam surat panggilan kepada Ustaz Lancip yang diterima detikcom, kasus itu tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 7 Juni 2019. 

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu ialah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »