Ahok Disebut Calon Menteri, Pakar Hukum: Undang-Undang Melarang

Ahok Disebut Calon Menteri, Pakar Hukum: Undang-Undang Melarang
BENTENGSUMBAR.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok disebut-sebut masuk kandidat calon menteri. 

Namun, peluang itu terancam pupus, karena menurut undang-undang, Ahok yang pernah jadi terpidana tak bisa jadi menteri. 

Pandangan ini disampaikan dua pakar hukum yang lagi naik daun dan wara-wiri di berbagai media Tanah Air: Refly Harun dan Irman Putra Sidin.

Refly Harun mengatakan, dalam Undang-undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, ada aturan yang menyatakan, seseorang bisa jadi menteri jika tidak pernah di pidana penjara dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 22 Ayat 2(f). Bunyi pasal tersebut menyatakan, menteri tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara. 5 (lima) tahun atau lebih.

“Jadi, kalau menurut hukum positif ya tidak bisa (jadi menteri),” kata Refly, kemarin. 

Irman Putrasidin menambahkan, dalam UU Kementerian Negara itu yang disebutkan adalah ancaman pi dananya. Bukan vonis yang dijatuhkan hakim.

“Kalau dari undang-undang itu yang dimaksud adalah yang ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud,” kata Irman saat dihubungi, kemarin. Jadi, lanjut dia, meski vonisnya hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi menteri karena pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.

Nah, Ahok adalah mantan narapidana penodaan agama. Bekas Gubernur DKI Jakarta juga bekas Bupati Belitung itu memang divonis hakim hanya 2 tahun penjara. 

Namun, dia didakwa Pasal 156 huruf a KUHP yang ancaman hukumnya selama 5 tahun.

Apakah Ahok memang termasuk calon menteri yang akan dipilih Jokowi? Memang belum ada kabar pastinya. 

Namun, kemunculan Ahok yang wara-wiri di dunia nyata dan dunia maya, juga rajinnya mengkritik Gubernur Jakarta Anies Baswedan, dituding sebagai tanda-tanda Ahok ingin kursi menteri.

Yang mencurigai Ahok lagi mengincar kursi menteri itu adalah Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean. Melalui akun Twitter miliknya, Ferdinand menuding manuver Ahok itu untuk mencari perhatian publik. 

“Apakah Anda @basuki_btp ingin jadi menteri sehingga belakangan ini coba banyak manuver cari perhatian publik? Anda itu mantan Gubernur, tunggu Anies selesai, nanti pilkada lagi silakan ikut,” cuit Ferdinand, di akunnya, @ Ferdinand_Haean2, Minggu, 7 Juli 2019 lalu.

Saat dikonfirmasi, Ferdinand menilai wajar anggapan itu. Pasalnya, kemunculan Ahok itu berbarengan dengan isu pembentukan kabinet. 

“Apakah itu benar? Hanya Ahok yang tahu,” kata Ferdinand. Ferdinand menilai, Ahok yang kini sudah menjadi kader PDIP memang punya peluang menjadi menteri. PDIP sebagai parpol pengusung Jokowi- Ma’ruf diprediksi akan mendapat jatah menteri.

“Yang namanya politik bisa saja kan. Bisa saja aturannya di ganti. Namanya juga politik,” kata Ferdinand saat ditanya soal Ahok terancam UU Kementerian Negara. Apakah benar Ahok sedang mengincar kursi menteri?

Staf Ahok, Ima Mahdiah menepis tudingan tersebut. Kata dia, saat ini aktivitas Ahok fokus pada pekerjaan. Mencari duit. Bukan mikirin kursi menteri. 

Soal berbagai aksi Ahok seperti naik MRT dan menonton konser, Ima menilai sebagai sesuatu yang wajar. Kata dia, saat ini Ahok adalah warga biasa. Tak ada larangan mengunjungi tempat-tempat mana pun.

Soal tudingan Ferdinand, Ima menanggapi dengan santai. “Mungkin dia iri, saat naik MRT tidak ada yang mengenalnya,” celetuk Ima. 

(Source: rmco)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »