Bawaslu Optimistis MA Tolak Permohonan Prabowo-Sandi

Bawaslu Optimistis MA Tolak Permohonan Prabowo-Sandi
BENTENGSUMBAR.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) optimis Mahkamah Agung akan kembali menolak permohonan yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Sandi tentang pelanggaran administrasi pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Pasalnya, penanganan pelanggaran TSM bukan ranah MA, tetapi ranah Bawaslu.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan jawaban kepada MA atas permohonan pelanggaran administrasi pemilu TSM.

"Kami berpendapat di dalam jawaban kami bahwa terkait dengan (pelanggaran) TSM itu merupakan ranah yang diberikan oleh UU untuk diselesaikan di Bawaslu dan bukan diaelesaikan oleh MA," ujar Fritz di Gedung MA, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.

Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Fritz, penanganan pelanggaran adminstrasi TSM merupakan ranah Bawaslu. MA, kata dia, baru berwewenang menangani perkara tersebut setelah KPU menjalankan putusan Bawaslu soal pelanggaran administrasi TSM dan terjadi proses pembatalan calon atau pasangan calon.

"MA baru dapat menerima sebuah perkara setelah adanya putusan TSM yang ditindaklanjuti oleh KPU dan KPU telah mengeluarkan sebuah proses pembatalan calon. Itu baru MA dapat memutus terhadap pokok perkaranya. Namun pada saat sebuah SK pembatalan itu tidak ada misalnya, maka MA tidak memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sebuah permohonan tersebut," jelas Fritz.

Bawaslu, kata Fritz, tidak terlalu mempersoalkan pemohon yang mengajukan permohonan tersebut, apakah BPN Prabowo-Sandi atau langsung oleh Prabowo-Sandi. Menurut dia, hal tersebut merupakan hak pemohon dan menjadi kewenangan MA untuk menilai.

Bawaslu, kata dia mempertanyakan apakah MA mempunyai kewenangan kompetensi absolut untuk menangani pelanggaran administrasi TSM yang berdasarkan pada putusan pendahuluan Bawaslu.

"Padahal, putusan kami itu belum ditindaklanjuti oleh KPU. Karena menurut kami MA baru bisa menangani pelanggaran administrasi TSM setelah KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu," ungkap dia.

Sebagaimana diketahui, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Sandiaga Uno kembali mengajukan
Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 kepada Mahkamah Agung RI. Permohonan tersebut diterima MA pada 3 Juli 2019 dan teregister dengan nomor perkara No. 2 P/PAP/2019.

Permohonan tersebut pernah diajukan oleh Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais selaku Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke MA. Namun, MA menyatakan permohonan itu tidak diterima NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena cacat formil terkait legal standing Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais yang bukan pemohon principal.

(Source: BeritaSatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »