Gerindra: Kasasi Prabowo ke MA Otomatis Gugur karena Kadaluwarsa

Gerindra: Kasasi Prabowo ke MA Otomatis Gugur karena Kadaluwarsa
BENTENGSUMBAR.COM - Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan permohonan kasasi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung sudah gugur. 

Kubu Prabowo melayangkan kasasi terkait surat keputusan Badan Pengawas Pemilu ihwal perkara kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

Andre mengatakan permohonan otomatis gugur lantaran kadaluwarsa. "Kadaluwarsa, jadi tanpa dicabut pun itu akan gugur sendirinya," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.

Andre mengatakan Prabowo dan Sandiaga tak mengetahui soal adanya permohonan kasasi tersebut. Menurut dia, kuasa hukum yang mendaftarkan kasasi itu menggunakan surat kuasa lama yang sebelumnya digunakan dalam pendaftaran kasus sebelumnya.

Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga memang pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung menggugat Bawaslu. BPN menyoal keputusan Bawaslu yang tak menerima laporan mereka ihwal adanya dugaan kecurangan TSM di pilpres 2019.

Pada 26 Juni lalu, MA menyatakan tidak menerima permohonan BPN Prabowo - Sandiaga. Sehari setelahnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandiaga yang juga mendalilkan adanya kecurangan TSM di pilpres 2019.

Lalu pada 3 Juli, merujuk informasi di laman mahkamahagung.go.id, permohonan kasasi itu didaftarkan. Informasi ini pertama kali terungkap lantaran adanya pernyataan dari Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Izha Mahendra yang menanggapi permohonan kasasi tersebut.

"Pengajuannya tidak dikonfirmasi sama sekali, yang bersangkutan dengan surat kuasa yang lama yang pernah dipegang mengajukan kembali, dan kami pun tahu setelah ramai di media," kata Andre.

Kuasa hukum dalam gugatan BPN ke Mahkamah Agung itu ialah Nicholay Aprilindo. Nicholay adalah penasihat hukum Hashim Djojohadikusumo, adik dari Prabowo Subianto. Dalam petikan amar putusan MA 26 Juni lalu, tertulis bahwa Nicholay beralamat di Gedung Midplaza 2 Lantai 6, Sudirman, Jakarta. Perusahaan Hashim, Arsari Group, berkantor di alamat tersebut.

Menanggapi hal ini, Andre mengatakan bahwa langkah hukum apa pun pasti dikoordinasikan dengan Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga bertanggung jawab terhadap segala urusan advokasi dan hukum. Namun Dasco juga tak mengetahui perihal permohonan kasasi ini.

(Source: Tempo.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »