BENTENGSUMBAR.COM - KPU menjawab gugatan keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menyebut dalil Saraswati yang menduga terjadi pengurangan suara miliknya sebanyak 4.158 suara di Dapil 3 DKI Jakarta tidaklah benar.
"Bahwa dalil pemohon dalam permohonan a quo dalam tabel persandingan calon anggota DPR RI yang pada pokoknya mendalilkan adanya pengurangan suara pemohon atas nama Saraswati D. Djojohadikusumo sebanyak 4.158 (suara) adalah tidak benar," ujar Kuasa Hukum KPU, Absar Kartabrata, di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019.
Dalam permohonannya, kubu Saraswati menyebutkan semestinya keponakan Prabowo itu memperoleh 83.959 suara. Namun KPU menetapkan Saraswati hanya mendapat 79.801 suara.
Selisih suara ini diyakini pemohon karena ada perbedaan suara dengan caleg DPRD Dapil Koja, Cilincing, dan Kelapa Gading, di Jakarta Utara atas nama Andhika.
Namun, Absar mengatakan, perolehan suara Saraswati di Koja sebanyak 6.833 suara, Cilincing 7.500 suara, dan Kelapa Gading 1.751 suara. Sementara perolehan suara Andhika di Koja sebanyak 10.009 suara, Cilincing 8.873 suara, dan Kelapa Gading 1.360 suara.
"Bahwa dalil pemohon yang yang pada pokoknya mendalilkan kehilangan suara dikarenakan terdapat perbedaan suara dengan caleg DPRD atas nama Andhika yang menjadi tandemnya adalah dalil yang tidak berdasar hukum," terangnya.
Absar juga menerangkan, pihak pemohon tak dapat menyambungkan perolehan suara DPR dan DPRD. Sebab, penghitungan suara DPR tidak memiliki hubungan dengan perolehan suara DPRD.
"Hasil penghitungan perolehan suara pemilu DPR di tingkat Kota Jakarta Utara yang disampaikan pemohon atas nama R Saraswati Djojohadikusumo merupakan dalil yang bertentangan dengan prinsip, bahwa seseorang pemilih dalam menentukan pilihannya yang tidak korelasi antara 2 jenis pemilu anggota DPR dan anggota DPRD," jelas dia.
Sementara itu, Nasdem dan PAN yang terdaftar sebagai pihak terkait ikut menyampaikan keterangannya di dalam persidangan. Keduanya kompak menolak, lantaran dalam proses rekapitulasi tak terdapat keberatan yang diajukan oleh pemohon.
Dalam petitumnya, Saraswati meminta agar MK menolak seluruh hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan 21 Mei 2019. Dia juga meminta MK menetapkan hasil rekapitulasi berdasarkan hasil pengitungan C1 versi pemohon.
(Source: kumparan.com)
"Bahwa dalil pemohon dalam permohonan a quo dalam tabel persandingan calon anggota DPR RI yang pada pokoknya mendalilkan adanya pengurangan suara pemohon atas nama Saraswati D. Djojohadikusumo sebanyak 4.158 (suara) adalah tidak benar," ujar Kuasa Hukum KPU, Absar Kartabrata, di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019.
Dalam permohonannya, kubu Saraswati menyebutkan semestinya keponakan Prabowo itu memperoleh 83.959 suara. Namun KPU menetapkan Saraswati hanya mendapat 79.801 suara.
Selisih suara ini diyakini pemohon karena ada perbedaan suara dengan caleg DPRD Dapil Koja, Cilincing, dan Kelapa Gading, di Jakarta Utara atas nama Andhika.
Namun, Absar mengatakan, perolehan suara Saraswati di Koja sebanyak 6.833 suara, Cilincing 7.500 suara, dan Kelapa Gading 1.751 suara. Sementara perolehan suara Andhika di Koja sebanyak 10.009 suara, Cilincing 8.873 suara, dan Kelapa Gading 1.360 suara.
"Bahwa dalil pemohon yang yang pada pokoknya mendalilkan kehilangan suara dikarenakan terdapat perbedaan suara dengan caleg DPRD atas nama Andhika yang menjadi tandemnya adalah dalil yang tidak berdasar hukum," terangnya.
Absar juga menerangkan, pihak pemohon tak dapat menyambungkan perolehan suara DPR dan DPRD. Sebab, penghitungan suara DPR tidak memiliki hubungan dengan perolehan suara DPRD.
"Hasil penghitungan perolehan suara pemilu DPR di tingkat Kota Jakarta Utara yang disampaikan pemohon atas nama R Saraswati Djojohadikusumo merupakan dalil yang bertentangan dengan prinsip, bahwa seseorang pemilih dalam menentukan pilihannya yang tidak korelasi antara 2 jenis pemilu anggota DPR dan anggota DPRD," jelas dia.
Sementara itu, Nasdem dan PAN yang terdaftar sebagai pihak terkait ikut menyampaikan keterangannya di dalam persidangan. Keduanya kompak menolak, lantaran dalam proses rekapitulasi tak terdapat keberatan yang diajukan oleh pemohon.
Dalam petitumnya, Saraswati meminta agar MK menolak seluruh hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan 21 Mei 2019. Dia juga meminta MK menetapkan hasil rekapitulasi berdasarkan hasil pengitungan C1 versi pemohon.
(Source: kumparan.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »