MK Tetap Sidangkan Sengketa Suara Berkarya vs Gerindra

MK Tetap Sidangkan Sengketa Suara Berkarya vs Gerindra
BENTENGSUMBAR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan permohonan sengketa Pemilu Legislatif 2019 yang diajukan Partai Berkarya soal suara yang diduga berpindah ke Partai Gerindra.

Meskipun, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badaruddin Andi Picunang membantah pihaknya memberi kuasa kepada pemohon sengketa itu.

"Ketika sudah diregistrasi dan tidak ada pencabutan perkara, maka kewajiban MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu, 3 Juli 2019.

Fajar menyampaikan hingga saat ini MK belum menerima permohonan penarikan gugatan secara resmi dari Partai Berkarya.

Terkait keabsahan gugatan tersebut, Fajar menegaskan MK tak punya urusan. Mereka hanya akan membatalkan gugatan jika ada pencabutan secara resmi dari pihak partai.

"Jika kemudian dikatakan ada surat kuasa palsu atau apapun yg melibatkan pihak-pihak di internal partai, tentu itu soal lain, yang bukan ranah MK," tuturnya.

Sebelumnya, Partai Berkarya menggugat perolehan suara mereka yang berkurang. Berkarya mengklaim mendapat suara sebesar 5.719.495. Sementara berdasarkan penetapan KPU, partai besutan Tommy Soeharto itu hanya meraup 2.929.425 suara.

Berkarya menyatakan kehilangan suara di 53 dapil. Mereka mengklaim suara mereka berkurang dan berpindah ke Partai Gerindra.

Dikutip dari situs MK, sengketa Pileg 2019 itu didaftarkan oleh pemohon Partai Berkarya atas nama Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso. Kuasa hukumnya tercatat Nimran Abdurahman.

Namun, Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang membantah pihaknya mengajukan gugatan tersebut dan memberi kuasa kepada Nimran Abdurrahman. Ia juga meminta maaf kepada Partai Gerindra atas permohonan itu.

"Terkait klaim saudara Nimran Abdurrahman dkk. perihal suara Partai Geindra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya maka kami nyatakan itu hoaks dan tidak berdasar. Kami minta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar," ucap Andi dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Juli 2019.

"Bila ada surat kuasa berarti ada pemalsuan tandatangan dan minta MK untuk memverifikasi ulang karena ini menyangkut pencemaran nama baik Ketua Umum dan partai kami yang ramai dibully di media sosial terkait pemberitaan yang dimaksud di atas," imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Nimran menyebut bahwa dirinya mendapat surat kuasa langsung dari orang kepercayaan Hutomo Mandala Putra alis Tommy Soeharto untuk mengajukan permohonan itu.

"Tidak [mendapat surat kuasa] langsung dari prinsipal, tapi dari orang kepercayaan prinsipal," akunya, tanpa mengungkap identitas pihak tersebut.

"Saya bersama tim menerima kuasa. Berdasarkan itu kami siapakan materi permohonan. Kami enggak mungkin meragukan yang tanda tangan di surat kuasa," dia menambahkan.

Soal kemungkinan pencabutan permohonan, Nimran mengaku itu tergantung dari DPP Partai Berkarya.

"Tergantung dari DPP. Saya terima kuasa saja. Kalau DPP minta tarik berkas ya ditarik," ucapnya.

Diketahui, Partai Berkarya dan Partai Gerindra merupakan anggota Koalisi Adil Makmur pengusung paslon nomor urut 02 di Pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »