PDIP Tolak Usulan 10 Kursi Pimpinan MPR

PDIP Tolak Usulan 10 Kursi Pimpinan MPR
BENTENGSUMBAR.COM - Politikus Senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno menyatakan tak sepakat dengan usulan opsi menambah kursi pimpinan MPR menjadi 10 kursi. 

Ia meminta agar semua parpol yang lolos ke Senayan menjalankan Undang-undang MD3 yang sudah diimplementasikan saat ini ketimbang mendahulukan hasrat politiknya masing-masing.

"Tidak [setuju], kita jalankan dulu UU MD3 yang sudah dua kali direvisi loh. Jadi dengan dua kali direvisi UU MD3 masa kita revisi lagi, hanya untuk mengakomodasi naluri, libido politik," ujar Hendrawan di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, 12 Agustus 2019.

Wacana penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 pertama kali dilontarkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay menganggap semua partai perlu diakomodasi pos pimpinan MPR.

Usulan formasi 10 kursi pimpinan MPR mendapat respons positif dari Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon. Menurut dia hal itu dapat mengakomodasi seluruh atau sembilan parpol hasil pemilu 2019 yang lolos ke Senayan. Ditambah satu anggota DPD demi menempatkan kader terbaiknya di kursi pimpinan MPR.

Lebih lanjut, Hendrawan mengatakan UU MD3 saat ini sudah berjalan dengan baik. Ia menyakini peraturan tersebut sudah berjalan dengan prinsip proporsionalitas dan mengedepankan asas pemusyawaratan bagi anggota MPR.

"Ini bagus, spiritnya, spirit proporsionalitas, spirit permusyawaratan, jangan sebentar-sebentar dirubah hanya untuk mengakomodasi libido politik, kalau orang bilang syahwat politik," kata dia.

Tak hanya itu, Hendrawan turut mengkritik langkah PAN yang mencoba mengakomodasi semua parpol dengan melontarkan wacana mekanisme paket 10 pimpinan MPR tersebut. Ia mengatakan tak perlu seluruhnya duduk di kursi pimpinan untuk mengakomodasi parpol.

Ia mengatakan semua parpol dipastikan sudah terakomodasi dalam tiap alat kelengkapan dewan di MPR. "Itu sebabnya saya mengatakan alat kelengkapan dewan, alat kelengkapan majelis," kata Hendrawan.

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »