Pengamat: Penilaian RUU KPK Untuk Memperkuat KPK adalah Keliru

Pengamat: Penilaian RUU KPK Untuk Memperkuat KPK adalah Keliru
BENTENGSUMBAR.COM - Pengamat hukum dari universitas Andalas Padang, Khairul Fahmi menegaskan, penilaian bahwa Rancangan Undang-undang KPJ adalah untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pendapat keliru.

"Mungkin orang berpendapat demikian belum memnaca RUU KPK tersebut," ungkapnya, Senin, 16 September 2019.

Pasalnya, ia mempertanyakan asal usul penyelidik KPK yang harus berasal dari kepolisian. 

"Bagaimana mau memperkuat KPK kalau penyelidik KPK harus dari kepolisian semua?" ujarnya.

Menurutnya, hal itu bukan memperkuat, tetapi justru hendak menempatkan KPK di bawah kendali polisi yang juga tidak bebas dari kasus korupsi. 

"Itu bukan memperkuat, tapi justru hendak menempatkan KPK di bawah kendali polisi yang juga tidak bebas dari kasus korupsi," pungkasnya,

Parahnya, kata Khairul, kalau penyadapan harus seizin Badan Pengawas KPK. Sebab, Badan Pengawas diangkat oleh presiden. 

"Menyadap seizin pengawas, pengawas diangkat presiden. Kalau yang korupsi itu lingkaran istana, terus siapa yang jamin rahasia penyidikan yang dilakukan KPK bocor?" cakapnya.

Apalgi, kata Khairul, kalau KPK menangani korupsi di lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »