Hambat Pelayanan kepada Masyarakat, Jokowi Perintahkan Kementerian Inventarisir Peraturan yang Tumpang Tindih

Hambat Pelayanan kepada Masyarakat, Jokowi Perintahkan Kementerian Inventarisir Peraturan yang Tumpang-Tindih
BENTENGSUMBAR.COM - Presiden Jokowi memerintahkan setiap kementerian untuk menginventarisir peraturan-peraturan yang tumpang-tindih itu, yang menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu diungkapkannya dalam sidang paripurna pertama Kabinet Indonesia Maju, kemaren.

"Saya telah menyampaikan berkali-kali bahwa di negara ini terlalu banyak regulasi dan peraturan, dari undang-undang, perpres, permen, dan lain-lain," ujar Jokowi di laman facebook Presiden Joko Widodo, Jumat, 25 Oktober 2019. 

Di daerah, kata Jokowi, ada perda, pergub, peraturan bupati, peraturan wali kota. Tak sedikit yang tumpang tindih dengan peraturan-peraturan di atasnya.

"Saya meminta setiap kementerian untuk menginventarisir peraturan-peraturan yang tumpang tindih itu, yang menghambat pelayanan kepada masyarakat, yang menghambat investasi dunia usaha. Segera kumpulkan dalam waktu sebulan ini," pungkasnya.

Ia menegaskan, pemerintah sendiri akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar yakni Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Masing-masing undang-undang tersebut, katanya, akan menjadi Omnibus Law -- satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa, bahkan puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja, puluhan undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM.

"Hal-hal yang menghambat itu hendak kita hapuskan agar kita bisa bekerja dengan cepat," tegasnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »