Jadi Tersangka, Sekjen PA 212 Justru Disebut Bantu Ninoy

Jadi Tersangka, Sekjen PA 212 Justru Disebut Bantu Ninoy
BENTENGSUMBAR.COM - Anggota tim hukum FPI, Azis Yanuar mempertanyakan tindakan polisi menjadikan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (Sekjen PA) 212 Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dugaan penganiayaan Ninoy Karundeng.

Aziz mengatakan Bernard justru membantu pegiat media sosial saat berada di Masjid Al-Falah. Menurutnya saat berada di masjid tersebut, Bernard mendengar ada keributan karena diduga ada penyusup yang kemudian dihakimi massa.

"Spontan ustaz Bernard menyelamatkan dan melindungi 'penyusup' Ninoy dari amukan masa, bahkan menasehati jangan keluar dulu karena bahaya di luar massa masih marah," ujar Azis saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Oktober 2019.

Azis menjelaskan keberadaan Bernard di lokasi itu setelah mendengar banyak korban mahasiswa dan pelajar yang dibawa ke Masjid Al-Falah. Kala itu, Bernard bersama istrinya tengah mencari keberadaan anaknya yang diketahui juga ikut aksi demo di kawasan Senayan.

"Ustaz Bernard dan istrinya menuju masjid Al-Falah karena di mobil ada P3K seperti perban, betadine, oksigen, dan lain-lain," ucap Azis.

Azis menyebut setelah diamankan Bernard, Ninoy sempat menyampaikan terima kasihnya.

"Bahkan cium tangan sama ustaz Bernard, setelah itu Ninoy diajak duduk dan istirahat dan aman," ujar Aziz.

Di sisi lain, Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyampaikan dari informasi yang ia peroleh bahwa wajah Ninoy sudah lebam saat masuk ke dalam masjid.

Selain itu, dari informasi yang ia peroleh juga, tidak ada kekerasan yang dilakukan pengurus masjid terhadap Ninoy.

"Hanya interogasi saja seperti di video yang viral itu dan masuk ke dalam masjid Ninoy sudah lebam wajahnya," tutur Novel.

Menurutnya, seharusnya Ninoy justru berterima kasih kepada pengurus masjid karena telah melindungi dari amukan massa. Tak hanya itu, pengurus masjid bahkan membantu kepulangan Ninoy.

"Sudah dilindungi bahkan dijamu, sampai pulang pun diantar, bahkan motornya diangkut dengan mobil yang pengurus sewa," kata Novel.

Lebih lanjut, Novel kembali menegaskan dirinya tidak berada di lokasi saat kejadian itu terjadi. Ia juga menegaskan hingga saat ini dirinya belum mendatangi Masjid Al-Falah tersebut.

Dalam kasus dugaan penganiayaan Ninoy ini, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni 212 Bernard Abdul Jabar. Dari 13 tersangka itu, 12 di antaranya saat ini menjalani masa penahanan.

Dalam kasus ini, 13 tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Kemudian, untuk tiga orang lainnya juga dijerat UU ITE karen diduga terlibat dalam merekam dan menyebarkan aksi penganiayaan itu.

Ninoy dianiaya sejumlah orang di kawasan Pejompongan saat demo 30 September. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh pelaku penganiayaan.

Menurut kesaksian seorang relawan Jokowi, Jack Boyd Lapian, penganiayaan terhadap Ninoy dilakukan di Masjid Al-Falah. Ninoy diinterogasi, dipukuli, dan diancam akan dibunuh di dalam masjid tersebut oleh sejumlah oknum.

Jack mengatakan ancaman pembunuhan itu datang dari seorang yang disebut dengan panggilan 'Habib' yang mendatangi masjid tersebut.

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »