Pakar Hukum Sebut Harusnya MK Tolak Uji Materi UU KPK

Pakar Hukum Sebut Harusnya MK Tolak Uji Materi UU KPK
BENTENGSUMBAR.COM - Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak uji materi UU KPK yang baru saja disahkan DPR karena cacat formil.

"Dia (pemohon) bisa cek kalau sudah ada nomornya. Kalau enggak ada nomornya kaya bayi yang belum punya nama kok," kata Romli ditemui di Hotel Mandarin Oriental usai mengisi Diskusi terkait Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019.

Romli menyebut MK seharusnya menolak uji materi itu dengan alasan cacat formil (niet ontvankelijke verklaard/NO). Romli menyebut uji materi harus menunggu terlebih dahulu hingga aturan tersebut resmi diundangkan.

"Harusnya ditolak. Kalau saya tolak. MK di nomor baru lapor ditolak. Tunggu saja kalau [UU KPK] sudah diteken, nanti Pak Jokowi tanda tangan, ada nomor, ya ajukan [judicial review]," kata dia, yang merupakan salah satu perumus Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam kesempatan itu, Romli juga menyebut saat ini KPK memang memerlukan aturan baru yang telah direvisi. KPK kata dia telah berjalan jauh keluar dari konteks awal pembentukan lembaga ini.

Dewan pengawas pun menurut Romli memang diperlukan. Dan aturan lama yang pernah dia rumuskan dahulu sudah tidak relevan diberlakukan saat ini.

"Harus ada dewan pengawas. Dulu kan yang awasi publik. KPK pertanggungjawaban ke publik. Yang awasi publik, LSM-LSM [harusnya mengawasi], tapi kan enggak ngawasin, membenarkan sesuatu yang enggak benar," kata dia.

Maka dari itu kata dia, revisi Undang-undang KPK ini ada untuk mengembalikan kembali marwah KPK pada jalan yang seharusnya.

"Undang-undang KPK ini adalah kembalikan posisi KPK sebagai lembaga negara dalam sistem pemerintahan. Kalau dulu dia seperti di luar pemerintahan," kata dia.

"Bandel, ndableg kalau bahasa saya mah. Kan enggak ada lembaga diperintah undang-undang kok merasa superbody, enggak bisa disentuh. Enggak ada juga lembaga yang enggak bisa disentuh di negara manapun," katanya.

Sebelumnya, kuasa pemohon yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, tak mempersoalkan penomoran UU KPK yang belum dilakukan itu.

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »