BENTENGSUMBAR.COM - Banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang doyan mengkritik pemerintah secara terbuka di media sosial, dinilai sebagian pihak telah membuat kegaduhan. Bahkan, ada desakan agar ASN yang bersangkutan diberi sanksi.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menegaskan bahwa aparatur sipil negara atau ASN tak boleh mengkritik pemerintah di ruang publik. Jika melangggar, ia menegaskan bahwa mereka harus bersiap menghadapi hukum pidana umum.
"Ya Undang-Undangnya begitu. Di-role-nya saja bukan bagian kritik. Memberikan masukan saran yang progresif ya oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik," kata Syafruddin saat ditemui di Istana Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2019.
Apalagi, Syafruddin mengatakan jika kritikan yang dibuat justru membuat suasana gaduh. Ia mengingatkan bahwa ASN, aparat hukum, media, dan masyarakat memiliki aturan yang mengikat masing-masing.
Untuk ASN seperti Polri, ada ada pidana umum dan kode etik. Sedangkan TNI ada pidana militer dan disiplin militer. Sedangkan untuk ASN sipil, ada ancaman pidana umum. "Kan ada aturannya. Ikuti aturannya saja, negara akan baik," kata dia.
Belakangan, pemanggilan ASN sipil oleh kepolisian terjadi akibat unggahan mereka di media sosial. Terakhir seorang PNS di Kampar, Riau, diperiksa kepolisian setempat terkait komentar di Facebook yang bernada negatif terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Menpan RB mengatakan sudah berkali-kali mengingatkan ASN agar berhati-hati dalam mengunggah sesuatu di media sosial. "Sudah berbusa mulut kita," kata purnawirawan polisi itu.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Pemprov Sumatera Barat, Jasman Rizal menegaskan, pihaknya mendukung pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin tersebut. Menurutnya, ASN yang suka mengkritik pemerintah secara terbuka di media sosial sebaiknya keluar saja.
"Saya setuju dan mendukung pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menegaskan ASN tidak boleh mengkritik pemerintah karena ASN bagian dari pemerintah itu sendiri," kata Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal di Padang, Kamis, 17 Oktober 2019.
Ia menyampaikan hal itu pada acara diskusi media dan deklarasi antihoaks dengan tema Peran Media Menangkal Hoaks Demi Suksesnya Program Pembangunan lima Tahun Ke depan digelar oleh minangkabaunews.com dan kataindonesia.com.
Dikatakan Jasman, merupakan kejanggalan bagi abdi negara jika mengkritik pemerintah karena jika ada persoalan yang perlu diluruskan bisa dibicarakan secara internal dan tidak perlu pula mempublikasikan keluar termasuk di media sosial.
"Apalagi ASN digaji oleh pemerintah tapi malah menyebar ujaran kebencian dan radikalisme, dipecat saja itu," ujarnya.
Ia menilai ASN seharusnya menjadi benteng melawan hoaks, ujaran kebencian dan radikalisme.
Terkait dengan antisipasi ujaran kebencian pihaknya terus melakukan pemantauan dan kalau ada temuan akan ditindaklanjuti.
"Kami akan adakan patroli cyber serta menghimpun laporan dari masyarakat terkait adanya ujaran kebencian dari kalangan ASN," ujarnya.
Selain itu ia terus mengingatkan semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang bersifat hoaks, ujaran kebencian hingga radikalisme.
Di era seperti ini ada pihak yang memanfaatkan kebebasan pers untuk menyebar informasi tidak benar sehingga masyarakat harus jeli, kata dia.
Pada kesempatan itu juga digelar deklarasi melawan hoaks dan radikalisme demi terwujudnya persatuan nasional dan suksesnya pembangunan lima tahun ke depan.
Deklarasi diikuti generasi muda milenial yang berkomitmen melawan berita hoaks, ujaran kebencian dan SARA serta radikalisme serta memproduksi konten positif yang menumbuhkan optimistis dan semangat persatuan untuk kemajuan bangsa.
(by/tempo.co/ANTARA)
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menegaskan bahwa aparatur sipil negara atau ASN tak boleh mengkritik pemerintah di ruang publik. Jika melangggar, ia menegaskan bahwa mereka harus bersiap menghadapi hukum pidana umum.
"Ya Undang-Undangnya begitu. Di-role-nya saja bukan bagian kritik. Memberikan masukan saran yang progresif ya oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik," kata Syafruddin saat ditemui di Istana Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2019.
Apalagi, Syafruddin mengatakan jika kritikan yang dibuat justru membuat suasana gaduh. Ia mengingatkan bahwa ASN, aparat hukum, media, dan masyarakat memiliki aturan yang mengikat masing-masing.
Untuk ASN seperti Polri, ada ada pidana umum dan kode etik. Sedangkan TNI ada pidana militer dan disiplin militer. Sedangkan untuk ASN sipil, ada ancaman pidana umum. "Kan ada aturannya. Ikuti aturannya saja, negara akan baik," kata dia.
Belakangan, pemanggilan ASN sipil oleh kepolisian terjadi akibat unggahan mereka di media sosial. Terakhir seorang PNS di Kampar, Riau, diperiksa kepolisian setempat terkait komentar di Facebook yang bernada negatif terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Menpan RB mengatakan sudah berkali-kali mengingatkan ASN agar berhati-hati dalam mengunggah sesuatu di media sosial. "Sudah berbusa mulut kita," kata purnawirawan polisi itu.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Pemprov Sumatera Barat, Jasman Rizal menegaskan, pihaknya mendukung pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin tersebut. Menurutnya, ASN yang suka mengkritik pemerintah secara terbuka di media sosial sebaiknya keluar saja.
"Saya setuju dan mendukung pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menegaskan ASN tidak boleh mengkritik pemerintah karena ASN bagian dari pemerintah itu sendiri," kata Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal di Padang, Kamis, 17 Oktober 2019.
Ia menyampaikan hal itu pada acara diskusi media dan deklarasi antihoaks dengan tema Peran Media Menangkal Hoaks Demi Suksesnya Program Pembangunan lima Tahun Ke depan digelar oleh minangkabaunews.com dan kataindonesia.com.
Dikatakan Jasman, merupakan kejanggalan bagi abdi negara jika mengkritik pemerintah karena jika ada persoalan yang perlu diluruskan bisa dibicarakan secara internal dan tidak perlu pula mempublikasikan keluar termasuk di media sosial.
"Apalagi ASN digaji oleh pemerintah tapi malah menyebar ujaran kebencian dan radikalisme, dipecat saja itu," ujarnya.
Ia menilai ASN seharusnya menjadi benteng melawan hoaks, ujaran kebencian dan radikalisme.
Terkait dengan antisipasi ujaran kebencian pihaknya terus melakukan pemantauan dan kalau ada temuan akan ditindaklanjuti.
"Kami akan adakan patroli cyber serta menghimpun laporan dari masyarakat terkait adanya ujaran kebencian dari kalangan ASN," ujarnya.
Selain itu ia terus mengingatkan semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang bersifat hoaks, ujaran kebencian hingga radikalisme.
Di era seperti ini ada pihak yang memanfaatkan kebebasan pers untuk menyebar informasi tidak benar sehingga masyarakat harus jeli, kata dia.
Pada kesempatan itu juga digelar deklarasi melawan hoaks dan radikalisme demi terwujudnya persatuan nasional dan suksesnya pembangunan lima tahun ke depan.
Deklarasi diikuti generasi muda milenial yang berkomitmen melawan berita hoaks, ujaran kebencian dan SARA serta radikalisme serta memproduksi konten positif yang menumbuhkan optimistis dan semangat persatuan untuk kemajuan bangsa.
(by/tempo.co/ANTARA)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »