Sri Mulyani Sikat Ratusan Importir yang Bikin Banjir Impor

Sri Mulyani Sikat Ratusan Importir yang Bikin Banjir Impor
BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Di antaranya adalah membekukan hingga mencabut importir di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non PLB yang melanggar ketentuan. Sri Mulyani juga mencabut dan membekukan izin PLB beberapa perusahaan.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada ratusan importir yang melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah dalam hal pelanggaran tiga ketegori, yaitu ketentuan perpajakan, kepabeanan dan perdagangan.

"Berdasarkan kriteria pelanggaran tersebut kami sampaikan langkah-langkah. Untuk perusahaan yang patuh maka mereka tetap bisa lakukan operasi seperti biasa enggak ada perubahan. Tapi kalau tidak patuh kami akan lakukan langkah pembekuan dan pemblokiran," ujar Sri Mulyani di Gedung Pajak, Senin, 14 Oktober 2019 malam.

Sri Mulyani merinci, sudah ada 341 importir di PLB maupun non PLB yang diblokir dan dicabut izinnya karena terbukti melanggar ketentuan di bidang kepabeanan, perpajakan dan perdagangan.

Bendahara negara ini merinci, jumlah importir yang tidak patuh terhadap ketentuan pajak berjumlah 109 importir. Ini terdiri dari 17 importir PLB dan 92 importir non PLB serta sebanyak 109 importir ini diblokir izinnya.

Kemudian, yang tidak patuh terhadap ketentuan kepabeanan ada 226 importir. Jumlah tersebut terdiri dari 27 importir PLB dan 186 importir non PLB yang diblokir izinnya.

Juga sebanyak 5 importir di PLB khusus tekstil dan produk tekstil (TPT) dicabut dan dibekukan izinnya. "Lima ini kami lakukan cabut izin terhadap mereka," katanya.

Selanjutnya, importir yang tidak patuh terhadap ketentuan Kementerian Perdagangan ada 6 importir. Ini terdiri dari 1 importir PLB API-Produsen khusus TPT dan 3 Industri Kecil dan Menengah (IKM) fiktif serta 2 importir PLB API-Umum yang diblokir izinnya.

Selain importir, Sri Mulyani mencabut izin perusahaan pengelola PLB, ada 8 PLB yang dicabut dan dibekukan izinnya, mencakup 5 PLB yang dicabut dan 3 PLB yang dibekukan. Dari 8 PLB itu, sebanyak  1 PLB untuk produk TPT dan 7 non TPT.

"Kami akan terus lakukan peningkatan dari sisi pengawasan dengan bentuk satgas dari Kemenkeu diwakili Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak," tegasnya.

(Source: cnbcindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »