BENTENGSUMBAR.COM - Suherman teroris tol Pejagan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Selain itu, para korban juga diberikan kompensasi dari negara.
Sebagaimana dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, Minggu, 13 Oktober 2019, PN Jaktim memberikan kompensasi kepada:
1. Brigadir Angga Dwi Turangga sebesar Rp 51. 706.168. Ia menjadi korban komplotan Suherman saat berpatroli pada 20 Agustus 2018.
2. Widi Harjana sebesar Rp 75.884.080. Widi adalah Polisi Jalan Raya (PJR) yang ditembak Suherman dkk di tol Pejagan pada September 2018.
3. Asniri mendapatkan kompensasi Rp 286.396.000. Asniri adalah suami dari Aiptu Dodon Kusgianto yang meninggal ditembak Suherman dkk di tol Pejagan.
Nilai kompensasi itu sesuai dengan yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebagaimana diketahui, Suherman bersama 7 temannya merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Mereka melakukan penyerangan di 3 TKP tersebut.
Pertama di Jalan Pantura, Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jateng, pada 11 Juni 2018 pukul 19.50 WIB. Di lokasi ini, anggota Polsek Bulakamba jadi korban.
Lokasi kedua di Cirebon. Komplotan itu menyerang Personel Sabhara Polsek Cirebon Kota, Brigadir Angga yang sedang berpatroli pada 20 Agustus 2018.
TKP terakhir di Tol Pejagan. Komplotan itu menyerang dua anggota PJR yakni Ipda Dodon dan Aiptu Widi di Tol Kanci-Pejagan Km 223-200. Keduanya ditembak Suherman dkk. Aiptu Dodon meninggal dunia.
Setelah kejadian itu, Densus 88 Antiteror memburu kelompok Suherman. Dalam penangkapan itu, 2 teroris menyerang anggota Densus 88 dengan pistol pada 3 September 2018. Pistol itu merupakan hasil rampasan para pelaku saat menyerang Brigadir Angga. Kedua teroris itu akhirnya tewas diterjang peluru Densus 88.
(Source: detik.com)
Sebagaimana dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, Minggu, 13 Oktober 2019, PN Jaktim memberikan kompensasi kepada:
1. Brigadir Angga Dwi Turangga sebesar Rp 51. 706.168. Ia menjadi korban komplotan Suherman saat berpatroli pada 20 Agustus 2018.
2. Widi Harjana sebesar Rp 75.884.080. Widi adalah Polisi Jalan Raya (PJR) yang ditembak Suherman dkk di tol Pejagan pada September 2018.
3. Asniri mendapatkan kompensasi Rp 286.396.000. Asniri adalah suami dari Aiptu Dodon Kusgianto yang meninggal ditembak Suherman dkk di tol Pejagan.
Nilai kompensasi itu sesuai dengan yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebagaimana diketahui, Suherman bersama 7 temannya merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Mereka melakukan penyerangan di 3 TKP tersebut.
Pertama di Jalan Pantura, Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jateng, pada 11 Juni 2018 pukul 19.50 WIB. Di lokasi ini, anggota Polsek Bulakamba jadi korban.
Lokasi kedua di Cirebon. Komplotan itu menyerang Personel Sabhara Polsek Cirebon Kota, Brigadir Angga yang sedang berpatroli pada 20 Agustus 2018.
TKP terakhir di Tol Pejagan. Komplotan itu menyerang dua anggota PJR yakni Ipda Dodon dan Aiptu Widi di Tol Kanci-Pejagan Km 223-200. Keduanya ditembak Suherman dkk. Aiptu Dodon meninggal dunia.
Setelah kejadian itu, Densus 88 Antiteror memburu kelompok Suherman. Dalam penangkapan itu, 2 teroris menyerang anggota Densus 88 dengan pistol pada 3 September 2018. Pistol itu merupakan hasil rampasan para pelaku saat menyerang Brigadir Angga. Kedua teroris itu akhirnya tewas diterjang peluru Densus 88.
(Source: detik.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »