BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis menyebutkan pencekalan terhadap imam besarnya, Habib Rizieq Syihab, sebagai pelanggaran HAM serius oleh rezim. Apa kata pihak Istana?
"Intinya begini deh, pemerintah itu ingin menegakkan hukum setegak-tegaknya. Jadi segala sesuatu yang terkait pelanggaran hukum pasti akan diarahkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap proses penegakan hukum," ujar Stafsus Presiden Fadjroel Rachman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2019.
Selebihnya, Fadjroel enggan menanggapi pertanyaan terkait Habib Rizieq. Menko Polhukam Mahfud Md sudah memastikan Indonesia tidak mencekal Habib Rizieq.
FPI sebelumnya menilai pemerintah acuh tak acuh terhadap permasalahan Habib Rizieq. Bagi FPI, setiap warga negara Indonesia wajib mendapat perlindungan hak asasi. FPI menyinggung keseriusan pemerintah menyelesaikan 'pencekalan' imam besarnya itu.
"Jadi, setelah apa yang tadi dipaparkan Habib Hanif tentang proses pencekalan dan bukti-bukti ini, bukti surat pencekalannya, dari sini bisa kita lihat adalah bahwa sikap diam ataupun acuh tak acuh rezim ini terhadap status Habib Rizieq ini sebagai warga negara Indonesia ini adalah pelanggaran HAM serius," kata Sobri Lubis, dalam konferensi pers di DPP FPI, Jalan Petamburan III Gang Paksi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2019.
(Source: detik.com)
"Intinya begini deh, pemerintah itu ingin menegakkan hukum setegak-tegaknya. Jadi segala sesuatu yang terkait pelanggaran hukum pasti akan diarahkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap proses penegakan hukum," ujar Stafsus Presiden Fadjroel Rachman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2019.
Selebihnya, Fadjroel enggan menanggapi pertanyaan terkait Habib Rizieq. Menko Polhukam Mahfud Md sudah memastikan Indonesia tidak mencekal Habib Rizieq.
FPI sebelumnya menilai pemerintah acuh tak acuh terhadap permasalahan Habib Rizieq. Bagi FPI, setiap warga negara Indonesia wajib mendapat perlindungan hak asasi. FPI menyinggung keseriusan pemerintah menyelesaikan 'pencekalan' imam besarnya itu.
"Jadi, setelah apa yang tadi dipaparkan Habib Hanif tentang proses pencekalan dan bukti-bukti ini, bukti surat pencekalannya, dari sini bisa kita lihat adalah bahwa sikap diam ataupun acuh tak acuh rezim ini terhadap status Habib Rizieq ini sebagai warga negara Indonesia ini adalah pelanggaran HAM serius," kata Sobri Lubis, dalam konferensi pers di DPP FPI, Jalan Petamburan III Gang Paksi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2019.
(Source: detik.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »