Dewas KPK Bakal Tindaklanjuti Laporan Tim Hukum PDIP

Dewas KPK Bakal Tindaklanjuti Laporan Tim Hukum PDIP
BENTENGSUMBAR.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Tim Hukum PDI Perjuangan. Tim Hukum melaporkan oknum pegawai KPK yang diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan, pihaknya menerima sejumlah dokumen dari Tim Hukum PDIP. Namun, Albertina tidak memberitahukan secara rinci dokumen apa saja yang dibawa Tim Hukum PDIP.

“Hasilnya tim hukum (PDIP) menyerahkan pengaduan tertulis dalam map dan Dewas KPK menerima,” kata Albertina Ho dihubungi JawaPos.com, Kamis, 16 Januari 2020.

Anggota Dewas KPK yang berlatar hakim ini hanya memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu. “Semua pengaduan diproses,” jelasnya.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, laporan yang dibuat Tim Hukum PDIP sepenuhnya menjadi kewenangan Dewas KPK. Dia tidak mau menduga-duga terkait hal apa yang akan ditindaklanjuti jajaran Dewas.

“Kami tidak akan masuk ke sana ya, karena itu sudah ranah dari Dewas. Termasuk juga apakah terkait dengan etik dan sebagainya. Kita tahu bahwa itu masuk wilayah tugas pokok fungsi dari Dewas,” terang Ali.

Kendati demikian, Ali menegaskan hadirnya Dewas KPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19/2019 merupakan satu kesatuan dari lembaga antirasuah. Menurutnya, terdapat fungsi yang jelas dalam UU KPK hasil revisi itu.

“Sangat jelas, KPK terdiri dari satu Dewan Pengawas, yang kedua pimpinan yang tidak bekerja pada bagian dari kesatuan dengan KPK,” tegas Ali.

Terkait laporan Tim Hukum PDIP ke Dewas KPK, terdapat tujuh poin yang disampaikan. Pelaporan itu tidak lain berkaitan penanganan kasus PAW fraksi PDIP.

“Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar 7 poin,” kata anggota Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta, di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan.

Tim Hukum PDIP meminta penjelasan kepada Dewas terkait penyelidikan dan penyidikan di internal KPK. Wayan pun dengan tegas mempertanyakan, apakah memang betul tim KPK sudah mendapatkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK sesuai dengan UU Nomor 19/2019 tentang KPK.

“Betul tidak itu surat izin? Kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan Undang-Undang Korupsi, sudah pasti bukan surat izin penggeledahan. Karena pada hari itu, pagi itu jam 06.45 belum ada orang berstatus tersangka, kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan,” pungkasnya.

(Source: jawapos.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »