ASN dan Tenaga Honorer RSUD Pagelaran Cianjur Curi 40 Boks Masker untuk Dijual

BENTENGSUMBAR.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 2 tenaga honorer RSUD Pagelaran, Cianjur, mencuri 40 boks masker dari rumah sakit tersebut. Mereka juga melibatkan seorang karyawan swasta untuk menjual masker curian itu secara eceran.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga menuturkan, ASN RSUD Pagelaran yang kedapatan mencuri masker tersebut berinisial IS (43). Tersangka beralamat di Kampung Pamukiman, Desa Sindungkerta, Kecamatan Pagelaran.

Sedangkan 2 tenaga honorer yang membantunya yakni RE Bin H (27), dan YO (35). Masing-masing beralamatkan di Kamung Caringingin, Desa Sukarame, Kecamatan Sukanagara, Kabuaten Cianjur dan Kampung Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabuaten Cianjur. 

Untuk karyawan swasta yang membantu mereka adalah CE alias ME Bin LI (32), beralamat di Desa Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

"Modus operandi yang dilakukan, pelaku IS dan RE sebagai karyawan RSUD meminta masker tanpa prosedur yang benar dan mendapatkan 2 karton berisi 40 dus," ujar Erlangga dalam konferensi pers di Polres Cianjur, Kamis, 26 Maret 2020.

Kemudian IS memaksa karyawan pemegang kunci gudang farmasi untuk membuka gudang tanpa seizin kepala gudang dan direktur RSUD Pagelaran. IS lantas mengambil 2 dus masker dan dijual oleh pelaku RE.

"Pelaku IS, RE, dan YO, mengambil masker dari Gudang Farmasi RSUD pada malam hari dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci," ujar Erlangga. 

Pelaku CE alias ME lantas membeli masker tersebut untuk kemudian dijual eceran. CE menjual masker tersebut kepada orang lain dengan cara cash on delivery (COD).

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 kartu ATM Bank Jabar, 1 kartu ATM Bank BCA, 1 unit mobil Nissan Terano silver Nopol B-8172-KMN, 1 unit kendaraan roda dua, dan 1 dus berisi 4 boks masker merek Eskamed serta beberapa kotak jarum suntik.

"Atas perbuatannya itu para tersangka IS, RE, dan YO melanggar Pasal 363 KUHP dan tersangka CE melanggar pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuturnya.

Erlangga mengatakan, kasus tersebut saat ini ditangani Polres Cianjur.

(Sumber: Kumparan.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »