DPR: Pemerintah Aneh, Lagi Geger COVID-19 Malah Masukin TKA Tiongkok

BENTENGSUMBAR.COM - Indonesia kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Mereka datang ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengen sepengetahuan dan diizinkan aparat pemerintah.

Padahal, faktanya, Indonesia sedang melarang WNA asal Tiongkok datang ke Indonesia, karena dikahwatirkan makin menambah jumlah kasus wabahnya virus korona di tanah air.

Menangapi kejadian yang sempat viral itu, Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan, ada ketidakkompakan ditubuh pemerintah. Di satu sisi pemerintah sedang berjuang melawan mewabahnya Virus korona di tanah air. Namun malah mengizinkan 49 WNA asal Tiongkok ini datang ke Indonesia.

“Saya juga tidak mengerti mengapa di saat kita sedang berjuang mengatasi COVID-19 yang setiap hari bertambah pasien positifnya, ini malah ada WNA Tiongkok bisa masuk secara rombongan,” keluh Kurniasih kepada wartawan, Rabu, 18 Maret 2020.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendesak pemerintah untuk segera menutup pintu masuk kedatangan WNA asal Tiongkok tersebut. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran virus korona.

“Saya minta tolong sekali kepada pemerintah, tolong tutup saja dulu pintu masuk WNA, untuk meminimalisir imported case,” katanya.

Karena dengan menutup pintu masuk tersebut. Kurniasih meyakini pemerintah akan mendapatkan keuntungan dalam hal menekan angka masyarakat yang terpapar virus korona.

“Sehingga pemerintah bisa fokus menangani kasus Korona yang di dalam negeri. Pengendalian penularan COVID-19 harus dilakukan lebih serius oleh pemerintah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan masuknya 49 TKA asal Tiongkok ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu, 15 Maret 2020  kemarin.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Arvin Gumilang mengatakan, 49 WN China itu ke Tanah Air dalam rangka uji coba kemampuan bekerja.Menurut Arvin, 49 WN Tiongkok itu menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari.

“(Visa) Itu diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja (Permenkumham Nomor 51 Tahun 2016),” ujar Arvin saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Maret 2020.

(Sumber: JawaPos.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »